SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kiprah Polres Simalungun untuk memberantas peredaran Narkob a, semakin menjadi. Terbukti, melalui Tim Polsek Raya ringkus seorang pria berinisial RMD (24) pemilik 5 paket sabu.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, membenarkan pengangkatan tersebut. “Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, ” katanya, Jumat (13/12/2024).
Dijelaskan, RMD warga Lingkungan Sinondang, Kelurahan Baringin, Kecamatan Raya, itu, diringkus di sebuah dorsmer mobil milik LS sekitar kawasan Lingkungan Naga Tongah, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 0,76 gram yang disimpan di pinggang celana pendek hitam tersangka,” jelas AKP Verry.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 62 ribu dalam berbagai pecahan, yang diduga hasil dari transaksi Narkoba.
Selanjutnya, Tim operasi yang terdiri dari AIPDA Joni Susanto Purba dan BRIPTU Yose Hary BA Saragih, membawa tersangka bersama barang bukti ke Polsek Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun.
Dijelaskan, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, Polres Simalungun menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah hukumnya.(In)