SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Warga Siantar berinisial AS (25) yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 83,52 gram, diringkuspersonel Polres Simalungun di di Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan, Rabu (11/12/2024), tersangka berangkat dari Kota Siantar menuju Nagori Siboras untuk bertemu seorang pria sembari membawa narkotika jenis sabu.
Namun, saat tiba di lokasi, Tersangka tidak bertemu dengan lelaki yang dikenalnya itu. Sebagai gantinya, tersangka menitipkan paket sabu beserta buku catatan kepada seorang anak lelaki sebagai ponakan lelaki temannya itu, berinisial BSJ (9).
Dua hari kemudian, Jumat (13/12/2024), tersangka kembali ke lokasi untuk mengambil paket narkotika itu karena uang transaksi belum diterima. Sesampainya di depan rumah BSJ, menyerahkan paket narkotika yang sebelumnya disimpan di bawah kolong rumah warga.
Saat bersamaan, personel Polres Simalungun yang mengetahui informasi tersebut menangkap tersangka tanpa perlawanan.”Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika itu diperolehnya dari seseorang bernama Rafiq warga Kota Medan,” kata Kapolres.
Dijelaskan juga, selain 83,52 gram sabu, turut diamankan sebuah ponsel Nokia abu-abu, buku catatan berisi nomor rekening atas nama AN, dan satu unit timbangan digital warna silver.
“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut dan kita berkomitmen mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” imbuh Kapolres. (In)