SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun semakin menyala. Terbukti kembali meringkus pemain sabu dan ekstasi di kawasan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, tersangka yang diringkus berinisial RM alias Dinal (35), warga Simpang Takari, Tebing Tinggi. “Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat,” jelas AKP Verry Purba, Senin (16/12/2024).
Penangkapan itu dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, Sabtu (14/12/2024).
Barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 13,54 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram, satu unit timbangan elektronik, dua ball plastik klip kosong, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Habib yang berada di Sei Rampah,” ungkap AKP Verry Purba sembari mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun. Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dalam bentuk apapun. (In)