SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kembali, Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus pemain narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, pria berinisial TG (50) dari kamar kosnya di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan Tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di kamar kos tersebut,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (17/12/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Sabtu (14/12/2024) pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan dar ikamar kosnya. Setelah digeledah, dar isaku celananya ditemukan satu buah dompet kecil warna merah muda berisi diduga narkotika jenis sabu.
Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar kos, dari salam sepatu di temukan dompet dompet kecil berwarna coklat berisi diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, dari jok sepeda motornya ditemukan satu bungkus plastik kresek warna merah berisi diduga narkotika jenis ganja.
Setelah mengamankan barang bukti 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja, tersangka digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil introgasi, tersangka mengaku barang haram miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial “RM” warga Tiga Dolok.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap RM, namun belum berhasil menemukannya,” kata AKP Verry Purba. (In)