SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Dua lelaki pengedar sabu diamakan Polsek Bosar Maligas dengan barang bukti seberat 7,15 gram. Keduanya beisinial AS (47), warga Kelurahan Bosar Maligas, dan EK (31), warga Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area perkebunan kelapa sawit milik “W” di Kelurahan Bosar Maligas, Sabtu (4/1/2025) dini hari.
Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry D Simanjuntak, SH, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melihat kedatangan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 3502 WR. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selain enam plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 7,15 gram, barang bukti yang turut diamankan, satu unit timbangan digital, dua unit ponsel (merek VIVO dan Samsung), satu dompet hitam berisi plastik klip transparan, satu satu unit sepeda motor Honda, uang tunai Rp500 ribu dan satu buah topi biru.
“Dari pengakuan para tersangka, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Ateng, warga Simalungun dalam proses pencarian,” tambah AKP Verry Purba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. (In)