SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Berawal dari laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial MF (22) di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Lingkungan III yang menurut informasi sering didatangi orang yang keluar-masuk dan diduga sebagai tempat pesta serta transaksi narkoba.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba, Rabu (08/01/2025).
Hasilnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tersangka MF. Disaksikan Kepala Lingkungan III, Triani Br Sinaga.
Barang bukti, antara lain satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik merk Constant berwarna hitam, dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka MF bersama rekannya berinisial ID (DPO) melakukan transaksi narkoba, Sabtu (4/1/2025). Sabu seberat satu gram seharga Rp700 ribu dari seseorang bernama panggilan Aseng (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF beserta barang bukti, dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Simalungun terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron,” tutup AKP Verry Purba. (In)