SIMALUNGUN, SENTERNEWS
pelaku berinisial JA (43), warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik diiringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan, tersangka diringkus di areal Perkebunan Karet PT Bridegstone, Huta 3 Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan, dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 3,30 gram, satu plastik klip sedang kosong, satu bal plastik klip transparan berukuran kecil kosong.
Selain itu, satu unit HP Android merk Vivo, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 240 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu buah dompet kecil warna coklat.
Saat diintrogasi, tersangka JA mengaku narkoba miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial Safri yang berada di Dolok Merawan.
“Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap Safri. Namun sampai belum berhasil diamankan,” ujar AKP Verry Purba, Minggu (12/1/2025).
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait SIP SH MH, bersama Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan SH.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk ditangani tim penyidik dan dijerat UUNo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Verry Purba mengakhiri. (In)