MEDAN, SENTERNEWS
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) ungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Pematangsiantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Informasi yang dihimpun, pengungkapana kasus peredaran narkoba itu berlangsung, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial, AN (27) dan HG (31) dengan barang bukti (Barbut) 515 paket sabu dan ganja siap edar 48 gram netto.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Timsus Ditresnarkoba dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bertransaksi sabu sebanyak 15 paket bersama ratusan paket barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan juga jenis ganja.
Dari hasil introgasi, AN mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari HG. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap HG di sebuah rumah di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih.
Dalam penggeledahan, ditemukan 500 paket sabu siap edar dan satu bungkus ganja seberat 48 gram di dalam rumah tersebut. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 515 paket sabu dengan berat 67,24 gram netto dan ganja 48 gram netto.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan F SIK SH melalui Kabid Humasy Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH kepada wartawan mengatakan, Tim Sus Ditresnarkoba Polda Sumatera terus bergeraka memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Polisi akan terus memburu pelaku-pelaku yang terlibat,” tegasnya. (rel)