SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial DF (24), warga Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tak berkutik diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, tersangka diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penangkapan yang berlangsung di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya saat mengendarai sepeda motor, Kamis (16/1/2025).
“Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 30,23 gram dan ganja seberat 40,90 gram, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp 200 ribu, dompet kecil warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih,” tambah AKP Verry, Sabtu (18/1/2025).
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar.
“Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil,” ujarnya sembari mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(In)