SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Berawal adanya laporan dari masyarakat, dua pria pemain narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun dari lapo tuak di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Keduanya berinisial AM (25), warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan EP (34), warga Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (24/1/2025).
Setelah diamankan dan digeledah, Rabu (22/1/2025), ditemukan barang bukti, 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 kaca pirex , 2 kotak mancis, 2 alat hisap dari kemasan minuman, 4 unit handphone merek Oppo biru, Vivo hitam, Oppo merah dan uang tunai Rp430 ribu.
Ketika diintrogasi, kedua tersangka mengaku barang haram itu milik mereka. Diperoleh dari Marudut yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.” Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas,” imbuh AKP Verry Purba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya. (In)