SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Untuk memberantas perjudian, Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun amankan satu unit mesin perjudian jenis Gelper di warung kopi milik Bokti Surbakti, Huta IV Baja Dolok, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Mesin gelper itu sudah diamankan, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 15.15 WIB karena sudah meresahkan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (24/1/2025).
Praktik perjudian melanggar hukum dan satu unit mesin Gelper itu diamankan sebagai barang bukti yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.” Kami terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang dapat merusak moral masyarakat,” tambah AKP Verry.
Terkait dengan kasus tersebut, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum. Untuk itu, masayarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apa pun. “Selain melanggar hukum, perjudiandapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan moral,” tegas AKP Verry Purba. (In)