SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan di wilayah hukumnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan, lokasinya di kedai Nias milik L Manurung di Nagori Silaumaria, Kecamatan Hatonduhan, dan kedai milik Haris di Nagori Bajadolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Personel sudah melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis (30/1/2025),” ujar AKP Verry Purba, Jumat (31/1/2025).
Personel yang turun ke lokasi langsung dipimpinan Kanit Reskrim AKP Japen Situmorang SH, bersama tim unit operasional untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan.
“Hasil pengecekan ternyata tidak ditemukan ada permainan ketangkasan mesin yang disebut sebagai judi tembak ikan itu,” tegas Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH.
Ditegaskan juga, Polsek Tanah Jawa bersama Pangulu Nagori telah melakukan verifikasi dan memastikan bahwa permainan mesin ketangkasan tembak ikan yang disebutkan itu tidak ditemukan di lokasi.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, mesin ketangkasan di lokasi memang pernah beroperasi. Karena minimnya peminat dan adanya larangan dari Pangulu Nagori, aktivitasnya dihentikan dan mesinnya sudah diangkut pemiliknya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Jika menemukan dugaan praktik perjudian atau aktivitas ilegal lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar AKP Verry Purba.
Polsek Tanah Jawa menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. (In)