SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial SU (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diringkus Polsek Perdagangan dari rumah kosong di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan itu. “Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat,” katanya, Sabtu (15/3/2025).
Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G Sitohang SH, beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan.
Hasilnya, SU berhasil diamankan setelah petugas menggerebek salah satu rumah kosong yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat digeledah yang disaksikan oleh Gamot Huta IX Nagori Bandar Tinggi, Edi Purnomo, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.
Selain itu, satu buah bungkus plastik klip sedang dari dalam bungkus rokok Sampoerna berisi sabu dengan berat bruto 1,07 gram, Dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat untuk mengkonsumsis sabu. “Total narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat bruto 1,52 gram,” kata AKP Verry Purba.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui barang bukti narkoba jenis sabu miliknya itu didapatkan dari seorang lelaki bernama Andan yang berhasil melarikan diri.
“Tersangka menerangkan, sebagian besar narkoba itu rencananya akan dijual. Sisanya untuk dikonsumsi sendiri. Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba,” kata AKP Verry.
Terpisah, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH menjelaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Simalungun. (In)