SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pelakui pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 4026 TBE, berinisial DMP alias Moko (42), tak berkutik diiringkus tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan, dipimpin AKP Ibrahim Sopi SH MH.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan berlangsung, Sabtu (18/3/2025). Berdasarkan laporan korban Mariani Aritonang yang mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, tertanggal 1 Februari 2025.
Dijelaskan, Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, korban Mariani Aritonang memarkirkan sepeda motor Honda Supra X di depan rumah saksi Moni Rusdayanti Lumban Gaol dengan kunci kontak yang masih menempel.
Namun, ketika kembali sekitar pukul 10.45 WIB, korban terkejut karena sepeda motornya telah hilang. Setelah dilaporkan, personel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku, warga Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu.
Dari keterangan tersangka, pencurian itu dilakukan bersama dengan rekannya berinisial CK (masih dalam pengejaran).
Sementara, sepeda motor korban dijual seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan membeli satu potong baju kaos hitam merek YCA dan celana ponggol warna abu-abu. Sisanya dihabiskan berfoya-foya.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH MH menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian lainnya yang berinisial CK dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang telah diamankan.
“Saat ini, tersangka Moko telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata AKP Ibrahim Sopi.
Sementara, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. “Keamanan kendaraan adalah tanggung jawab bersama. Jangan berikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian,” tegas AKP Ibrahim Sopi. (In)