SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Polseķ Dolok Silou bekuk seorang pengedar narkoba berinisial AS (42) dari gudang jagung yang masih di kampungnya, Nagori Bosi Sinombah Kecamatan Dolok Silou Kabupaten Simalungun.
“Penangkapana yang berlangasung Kamis, (13/3/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib, sesuai dengan laporan masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH, Selasa (17/3/2025).
Barang bukti, 1 buah klip plastik besar diduga sabu berat brutto 4.60 Gram, uang senilai Rp.840.000, 1 unit HP merek oppo, dan 2 bungkus klip kosong.
Setelah diinterogasi tersangka AS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Selajutnya, AS beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan, pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (In)