SIANTAR, SENTERNEWS
Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Siantar melaporkan Budi Arie Setiadi yang diketahui sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia.
Laporan melalui Pengaduan masayarakat (DUMAS) disampaikan Suandi Apohman Sinaga sebagai Wakil Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kota Siantar ke Polres Siantar, Selasa (03/6/2025).
Turut didampingi Nurhayati Siregar sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Siantar dan pengurus lainnya seperti, Dewi Sinaga, Juniar Hutapea, anggota DPRD Siantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Erwin Freddy Siahaan dan Alfonso Sinaga.
Sebelumnya, pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Siantar menyampaikan DUMAS kepada
AIPTU Suharyuno di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan akhirnya diarahkan kepada.AIPTU Binsar Sitorus yang menerima DUMAS secara resmi.
“Saya terima DUMAS ini dengan resmi,” kata AIPTU Binsar Sitorus sembari mengatakan, tahap selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan (Kapolres Pematangsiantar).
Setelah didisposisi, pelapor (Suandi Apohman Sinaga) akan diundang untuk memberi keterangan. Sekaligus menyerahkan bukti-bukti pendukung. “Kita tunggu saja prosesnya,” katanya membubuhkan tandatangan bahwa DUMAS sudah diterima.
Usai menyampaikan DUMAS, Suandi Apohman Sinaga kepada media ini mengatakan, pada dasarnya DUMAS disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Kapolres Siantar.
“DUMAS yang sama juga disampaikan seluruh pengurus PDI Perjuangan tingkat propinsi, kabupaten dan Kota seluruh Indonesia ke Polres masing-masing,” katanya.
Ditegaskan, Dumas terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasidan Transaksi Elektronik, terkait dugaan tindak pidana dugaan pencermaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech) terhadap PDI Perjuangan.
“Pernyataan pencemaran nama baik PDI Perjuangan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Budi Arie Setiadi sudah tersebar di media sosial Facebook, tiktok, dan lainnya,” kata Suandi lagi.
Adapun pencemaran nama baik PDI Perjuangan dan ujaran kebencian itu, Budi Arie Setiadi yang diwawancarai salah satu wartawan, tanggal 21 Mei 2025 menyatakan, yang mengelola judi online adalah orang PDI Perjuangan.
“Terkait dengan bukti pendukung, kita sudah mempersiapkan berupa flashdisck berisi pernyataan Budi Arie Setiadi,’”kata Suandi Apohman Sinaga.
Untuik itu, Polres Siantar diharap segera menindaklanjuti DUMAS yang sudah disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”Ya, kita siap memberi keterangan dan menambah bukti-bukti lain saat dimintai keterangan,” ujarnya mengakhiri. (In)