Senter News
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT
Roy Marsen Simarmata MH

Roy Marsen Simarmata MH

Momentum Menjaga Pesta Demokrasi Pasca Putusan MK  No 135 Tahun 2024

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2025 | 21:33 WIB
Rubrik: SUMUT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, sejatinya bukan sekadar soal kalender politik. Melainkan soal bagaimana hukum dan tata aturan beroperasi demi kepentingan rakyat.

Sejak Pemilu 2019, kita melihat bagaimana “pemilu lima kotak”-Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, disatukan dalam satu hari. Hasilnya? Terdapat Penyelenggara tumbang karena kelelahan, pemilih kebingungan, dan isu lokal tenggelam oleh hiruk-pikuk nasional. Pemilu bukan lagi pesta rakyat, melainkan maraton melelahkan.

MK kemudian hadir lewat Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 26 Juni 2025. Pesannya jelas mulai 2029, pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dipisah dari pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Namun, MK tidak memberi angka pasti soal jeda itu tugas DPR dan pemerintah untuk mengaturnya lewat revisi undang-undang.

Saat ini, ada dua undang-undang besar UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada. UU Pemilu masih menyatukan DPRD dengan pemilu nasional, sementara UU Pilkada hanya mengurus kepala daerah. Dengan putusan MK, jelas ada “kontradiksi” aturan.

Kalau tidak segera direvisi, kita bisa menghadapi situasi yang ambigu, DPRD masih ikut pemilu nasional (karena bunyi UU 7/2017), padahal MK bilang harus dipisah ke pemilu daerah. Di sisi lain, kepala daerah diatur UU Pilkada dengan jadwal berbeda. Ini ibarat dua kereta di jalur yang sama tapi arahnya bertabrakan, dan penumpangnya tak lain adalah rakyat sendiri.

KPU sudah mengusulkan jeda sekitar dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Bukan tanpa alasan. Penyelenggara membutuhkan waktu minimal 20 bulan hanya untuk menyiapkan pilkada, mulai dari data pemilih hingga logistik. Kalau jadwalnya terlalu rapat, tahapannya saling tindih.

Bagi rakyat, jeda ini penting agar suara mereka tidak “diobral” sekaligus. Pada pemilu nasional, rakyat bisa fokus menilai arah bangsa, siapa presiden yang pantas, partai mana yang layak dipercaya di Senayan. Dua tahun kemudian, rakyat kembali menilai atau mengevaluasi calon kepala daerah dan DPRD yang mampu mengurus jalan, sekolah, hingga layanan publik.

Bagaimana mungkin rakyat bisa menilai Presiden, DPR, dan calon bupati sekaligus dalam satu hari, sementara isu dan kewenangan mereka sama sekali berbeda? Dengan jeda, isu tidak saling menenggelamkan. Pemilu nasional bicara arah negara, pemilu daerah bicara kebutuhan sehari-hari.

SETIDAKNYA ADA TIGA PEKERJAAN RUMAH BESAR PASCA PUTUSAN MK

Pertama, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sekaligus. Jangan hanya tambal sulam. DPRD harus dipindahkan ke pemilu daerah, kepala daerah tetap lewat pilkada, sementara Presiden, DPR, dan DPD di pemilu nasional. Dengan begitu, tidak ada lagi silang jalur yang membingungkan rakyat.

Kedua, tetapkan interval yang manusiawi. Jeda dua sampai dua setengah tahun adalah pilihan paling masuk akal. Ini cukup memberi ruang teknis bagi penyelenggara, tapi tidak terlalu lama sehingga rakyat kehilangan momentum. Aturan juga harus jelas soal masa jabatan transisi, apakah diperpanjang atau dipotong, dan siapa yang mengisi jika ada kekosongan. Jangan sampai rakyat dirugikan karena kursi kepala daerah lama kosong dan diganti penjabat yang tidak punya legitimasi langsung dari pemilih.

Ketiga, gunakan harmonisasi aturan untuk membereskan penyakit lama. Pemilu di Indonesia terkenal mahal. Mahar partai, biaya kampanye, hingga politik uang merajalela. Jika pemisahan pemilu hanya memindah beban biaya ke dua siklus, rakyat tidak mendapat apa-apa. Karena itu, revisi UU harus sekalian memasukkan aturan pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang.

Sering kali rakyat melihat perubahan aturan pemilu hanya sebagai urusan elite politik. Padahal, dampaknya langsung ke kehidupan sehari-hari. Dengan jadwal yang harmonis, rakyat akan Lebih mudah memahami isu dan program calon.Tidak terbebani lima surat suara sekaligus. Lebih punya waktu untuk menilai rekam jejak kandidat.

Mendapat pelayanan publik lebih baik karena kepala daerah tidak sibuk kampanye berbarengan dengan pemilu nasional. Inilah substansi yang harus jadi prioritas bukan sekadar mengubah tanggal di kalender, tapi memastikan rakyat lebih berdaulat dalam memilih.

Hukum yang baik adalah hukum yang jernih, sederhana, dan berpihak pada rakyat. Putusan MK telah memberi arah, tapi tanpa revisi undang-undang yang harmonis, rakyat hanya akan menuai kebingungan.

Pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan hanya soal efisiensi, melainkan soal keadilan demokrasi. Dengan jadwal yang tepat, aturan yang jelas, dan regulasi yang berpihak pada rakyat, pemilu bisa kembali menjadi pesta demokrasi, bukan beban atau ajang pelelangan kekuasaan. (Penulis: Roy Marsen Simarmata MH/Komisioner KPU Siantar)

ShareSendShare

Berita Terkait

Ketua Umum  MD KAHMI Pematangsiantar, Anuwar Simangunsong,
SUMUT

MD KAHMI Pematangsiantar Apresiasi Lafran Pane Heritage & Launching 17 Buku MW KAHMI Sumut

23 September 2025 | 16:33 WIB

TAPANULI SELATAN, SENTERNEWS Milad Korps Alumni Himpunan  Mahasiswa Islam (KAHMI) ke-59 yang berlangsung di Padang Sidempuan-Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang...

Read moreDetails
SUMUT

Syahriadi Siregar Direktur Baru PT SPMN, PUK SPKEP SPSI PT SPMN Harapkan Kolaborasi

23 September 2025 | 13:57 WIB

TEBING TINGGI, SENTERNEWS PT Sri Pamela Medika Nusantara memiliki nahkoda baru. Senin, (22/9/2025), di Kantor Pusat PT Sri Pamela Medika...

Read moreDetails
SUMUT

DPD KSPSI AGN Sumut Apresiasi Pertemuan SP/SB Dengan Gubsu

15 September 2025 | 15:44 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution gelar pertemuan dengan beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara (Sumut)....

Read moreDetails
SUMUT

Hinca Pandjaitan: Gubsu Pimpin Pemusnahan Tempat Narkoba Merupakan Terobosan Besar

18 Agustus 2025 | 17:13 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Langkah Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution memimpin  Forkopimda dalam rangka pemusnahan tempat narkoba seperti yang dilakukan di Deli...

Read moreDetails
SUMUT

Barisan Bobby Nasution (BBN) Apresiasi Tindakan Gubsu Bongkar THM Demi Peenyelamatan Generasi Bangsa

15 Agustus 2025 | 09:01 WIB

DELI SERDANG, SENTERNEWS Langkah tegas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur Forkopimda memberantas narkoba dengan membongkar...

Read moreDetails
SUMUT

Kakanwil Ditjenpas Sumut Didampingi Kalapas Pemuda Langkat Luncurkan Proyek Ketahanan Pangan Terpadu  

23 Juli 2025 | 18:24 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Sebagai implementasi proyek perubahan dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Memasuki hari ke-12, Perobohan Gedung IV Pasar Horas Sudah 80 Persen

21 Oktober 2025 | 17:20 WIB
SEREMONIAL

Pawai Ta’aruf Festival Anak Sholeh Indonesia BKPRMI Dilepas Ketua TP PKK Siantar 

21 Oktober 2025 | 17:19 WIB
ANEKA RAGAM

Kontainer Sampah di Siantar Ambil Korban, Dinas Lingkugan Hidup Dituding “Tak Becus”

21 Oktober 2025 | 15:13 WIB
ANEKA RAGAM

Perobohan Masih Berlangsung, Gedung IV Pasar Horas Siantar Nyaris Rata Dengan Tanah

20 Oktober 2025 | 14:55 WIB
SEREMONIAL

Jelang HUT ke 14, Keluarga Besar NasDem Siantar Donor Darah

20 Oktober 2025 | 13:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Berharap SBI Menjadi Aspirasi Masyarakat yang Positif dan Agen Perubahan

20 Oktober 2025 | 08:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tim Reskrim Polsek Tanah Jawa  Bekuk Residivis Pembobol Gudang

18 Oktober 2025 | 21:19 WIB
ANEKA RAGAM

Cabai Merah Sumbang Inflasi di Kota Siantar, YoY Kedua Tertinggi di Sumut

18 Oktober 2025 | 20:04 WIB
SEREMONIAL

Wakil Walikota Siantar  Hadiri Peringatan Haornas ke-42 Tahun 2025

18 Oktober 2025 | 20:03 WIB
ANEKA RAGAM

Timbul Marganda Lingga Sosper: Perda Tentang Pengelolaan Sampah Perlu Direvisi

18 Oktober 2025 | 18:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bakar Rumah Orangtuanya, Pelaku Diamankan Polsek Tanah Jawa

18 Oktober 2025 | 18:12 WIB
ANEKA RAGAM

Ada Aktivitas Mencurigakan dan Meresahkan di Anda Karaoke, APH Diminta Gelar Razia Rutin

18 Oktober 2025 | 18:12 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata