SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Setelah digerebek beberapa hari lalu, Satuan Narkoba Polres Simalungun gerebek lagi lokalisasi Bukit Maraja Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Kamis (02/10/2025).
Selanjutnya personel Satuan Narkoba langsung melakukan pengintaian. Dan berhasil membekuk YP (30) dari Barak Jaya. Dari kamar itu, ditemukan barang bukti sabu seberat 31,58 gram dari dalam tas berwarna hitam, Rabu (01/10/2025) sekira pukul 07.30 WIB.
Sabu 31,58 gram milik warga Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu, dikems menjadi enam bungkus plastik klip besar. Turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam.
Barang bukti lain, empat bal plastik klip kosong, satu buah sekop berbahan pipet, satu tas warna hitam, satu unit timbangan digital, dan satu kaleng rokok merek Dji Sam Soe.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang bernama Dani yang berdomisili di Medan.
“Lokalisasi Bukit Maraja itu basis peredaran gelap narkotika,” ungkap AKP Henry sembari mengatakan, penangkapan tersebut diharap memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Sekligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun.
Pasca penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, kasus dimaksud akan terus dikembangkan. Termasuk mengejar Dani di Medan.
“Tanpa bantuan masyarakat, operasi ini tidak akan berjalan dengan lancar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.(In)