Senter News
Kamis, 19 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Maret 2026 | 18:29 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar oleh Pemko Siantar yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung),  tetap masih dicermati DPRD Siantar.

“Kita masih menunggu hasil kajian dari Kejagung,” kata Tongam Pangaribuan, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, Rabu (18/03).

Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 disampaikan ke Kejagung tanggal 5 Maret 2026. Sesuai hasil rekomendasi rapat paripurna DPRD Siantar tanggal 26 Februari 2026.

Dijelaskan informasi dari Kejagung saat DPRD menyampaikan laporan, laporan tersebut akan dikaji dan paling lama dua minggu setelah laporan diterima, hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Siantar.

“Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan atau lewat dari dua minggu sesuai jam kerja belum ada juga informasi dari  Kejagung, kita  dari DPRD akan menyurati Kejagung,” kata Tongam Pangaribuan.

Senada dengan pernyataan Daud Simanjuntak Wakil ketua DPRD Siantar yang turut mengantar rekomendasi DPRD Siantar ke Kejagung bersama Tongam Pangaribuan dan Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih.

Kalau ada beredar informasi bahwa DPRD Siantar tidak serius menindaklanjuti rekomendasi laporannya di Kejagung, Daud Simanjuntak mengatakan  sah-sah saja. Namun, DPRD Siantar menurutnya tetap serius menunggu informasi soal tindaklanjut dari Kejagung.

“Boleh saja orang mengatakan DPRD Siantar tidak serius dengan dugaan mark up eks rumah singgah itu. Tapi, kalau belum ada juga informasi dari kejagung, DPRD Siantar tentu akan menyurati Kejagung,”  kata Daud Simanjuntak.

Sekedar informasi dan sudah menjadi rekomendasi DPRD Siantar, pembelian  tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19 yang dilakukan Pemko Siantar senilai Rp14,5 miliar, tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada.  Kantor Jasa Pelayanan  Publik (KJPP)  DAZ dan Rekan tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

Selain itu, status lahan dan bangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan

Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, sesuai  UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar  Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status HGB secara sah milik Negara, bukan  pemegang HGB. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails
HEADLINE

DPRD Siantar Tak Diberitahu Soal Pembelian Eks Rumah Covid-19 Rp14,5 Miliar dan Pansus Minta Dokumen Tahapan

10 Februari 2026 | 17:14 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat Panitia Khusus (Pansus) tentang  Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata