SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Seorang pria berinisial SC (46) yang disebut sebagai pengedar sabu, diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun tengah malam tak jauh dari rumahnya di Huta Seniu, Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat melalui Polda Sumatera Utara itu, langsung dipimpin Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar SH,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (09/04 2026).
Saat akan dibekuk tim Sat Narkoba, tersangka sedang duduk santai di cakruk milik warga. Ketika digeledah , tim mengamankan barang bukti sabu dengan total berat brutto 13,34 gram, Senin (06/04/2026), sekira pukul 01.30 WIB, tengah malam.
Barang bukti sabu itu dikemas dalam 16 plastik klip sedang, 1 plastik klip besar. Barang bukti lainnya, 1 plastik klip sedang kosong, 1 kaca pirex, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 sendok plastik, 1 kotak rokok Club X, uang tunai Rp1.032.000 dan 3 unit ponsel berbagai merek yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi jaringan peredaran narkoba.
“Tersangka ini meupakan pengedar aktif yang sudah beroperasi di lingkungan masyarakat,” ungkap AKP Verry Purba.
Hasil introgasi, pasokan sabu kepada tersangka berasal dari seseorang bernama Sisu, warga Batang Kuis. Pengakuan ini menjadi titik terang yang akan dikembangkan oleh penyidik untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti pada tersangka. Karen akan kejar tuntas pemasoknya. Tidak ada kompromi terhadap jaringan narkoba,” ujar AKP Verry Purba menegaskan sikap IPDA Alex Sidabutar dan seluruh jajaran Sat Narkoba.
Saat ini, tersangka sudah digelandang ke Mako untuk dan proses penyidikan terus bergulir menuju pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum. (In)






