MEDAN, SENTERNEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menggelar Diklat Kelas Pemuda Antikorupsi se-Sumatera Utara di Medan, pada 6-7 Mei 2026.
Salah seorang Narasumber yang diundang, Gading Simangunsong pada materinya menjelaskan angka korupsi di Desa sudah sangat memprihatikan.
“Telah terjadi 851 Kasus Korupsi Dana Desa dan melibatkan hampir seribu aparatur desa, Dana Desa sudah menjadi ladang korupsi.” paparnya.
Gading juga menyoroti modus-modus yang sering ditemui di Desa . Antara lain, Markup, Kegiatan Fiktif, Under specification dan pitty corruption seperti Suap dan Gratifikasi
“Ini disebabkan SDM Pengawasan kita yang masih rendah, partisipasi kurang, regulasi belum berjalan, banyak hasil audit yang tidak ditindaklanjuti serta digitalisasi Siskeudes dan Siswaskeudes yang masih mandeg.” jelas Alumni Diklat Antikorupsi Nasional KPK 2025 ini.
Untuk itu, Gading berharap keterlibatan pemuda desa dalam pengawasan partisipatif sebagai langkah pencegahan korupsi. Pemuda harus turun melakukan investigasi dan audit sosial untuk mengukur manfaat dana yang dikucurkan terhadap pembangunan yang dihasilkan.
“Pastikan prosedurnya di taati, cek RKPDes, Pemuda harus hadir di Musdes dan ajak BPD mengawasi tiap tahapan kegiatan khususnya Pengadaan Barang dan Jasa.” jelas Instruktur Antikorupsi Nasional ini.
Gading juga mengajak Pemuda memberi masukan-masukan konstruktif melalui Policy brief dan menulis naskah akademis sebagai bahan pembentukan Peraturan Desa (Perdes) yang baik.
“Pentingnya membuat aturan main yang ketat dan menjaga mutu, background pendidikan kalian yang beragam adalah potensi menyusun saran rekomendasi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa.” tutupnya dihadapan 50 peserta.(Rel)






