SIANTAR,SENTERNEWS
Gugatan yang diajukan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) terhadap 96 warga serta Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai turut tergugat, dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Fakta tersebut terungkap melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, jatuhkan putusan perkara No. 58/Pdt.G/2025/PN Pms, Kamis (16/4/2026).
Dalam gugatannya, PTPN IV menuntut para tergugat yang dianggap menguasai dan menduduki sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 5 hektar di Kelurahan Gurilla dan Sitalasari, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Gugatan tersebut pihak PTPN IV meminta warga membayar ganti rugi materiil sebesar Rp6 miliar lebih dan kerugian immateriil Rp6 miliar . Sehingga, total tuntutan mencapai Rp12 miliar lebih.
PTPN IV mendalilkan tanah tersebut masih bagian dari Sertifikat HGU No. 1/Kota Pematangsiantar yang dikuasai warga sejak 2004. Namun, majelis hakim berpendapat gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Putusan itu menjadi kemenangan bagi 96 warga yang selama ini menduduki dan mengelola lahan tersebut,” kata Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, Binaris Situmorang, didampingi Parluhutan Banjarnahor selaku kuasa hukum sebagian Tergugat, Jumat (08/05/2026).
Dijelaskan, putusan pengadilan itu untuk sementara mengatakan gugatan penggugat belum memenuhi standar formil sebuah gugatan yang baik dan benar. “Seperti itu penilaian majelis hakim, sehingga gugatan tidak dapat diterima,” ujar Binaris.
Dengan keputusan tersebut, Binaris mengatakan, pokok perkara tidak dipertimbangkan. Sehingga gugatan PTPN IV batal demi hukum secara formil.
Meski demikian, warga diingatkan agar tetap siaga dan selalu siap. Karena putusan ini dapat membuat penggugat (PTPN IV) melakukan banding atau mengajukan gugatan baru.
Binaris juga mendorong Pemko Pematangsiantar merespons persoalan ini karena menyangkut kepentingan warga.
“Yang kita tahu Pemko Pematangsiantar sudah memiliki peraturan yang menyebut tanah ini milik pemerintah. Atau Pemko sengaja mengamini gugatan PTPN ini untuk mengusir warga?” ucapnya.
Apresiasi dari SEPASI dan KPA
Sekretaris Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) Komter Haloho mengungkapkan, lebih dari 50 dari 96 warga yang digugat adalah anggota SEPASI.
“Putusan ini memberi semangat bagi kami yang memperjuangkan tanah. Kami tetap berjuang, makin menyatu, dan semakin yakin bahwa Tuhan ikut campur tangan membantu kami,” ungkapnya.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pematangsiantar, Jacob Kappauw, mengapresiasi majelis hakim. Perjuangan reforma agraria masyarakat menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah kota.
“Pemko wajib segera membentuk tim percepatan reforma agraria agar redistribusi tanah segera dilakukan dan tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Jacob.
Sementara, Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai putusan pengadilan belum menyentuh akar persoalan warga. Karena, gugatan PTPN menimbulkan ironi dan paradoks. Padahal warga telah banyak berupaya mencari solusi reforma agraria.
Ke depan, Torop berharap Kampung Gurilla (Kelurahan Gurilla dan Sitalasari) diusulkan menjadi Desa Percontohan HAM ke Kementerian Hak Asasi Manusia RI. (Rel)






