Senter News
Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Warga  Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI)

Warga Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI)

Gugatan PTPN IV Terhadap 96 Warga Gurilla Tidak Dapat Diterima

Penulis: Redaksi Senternews.com
8 Mei 2026 | 19:03 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Gugatan yang diajukan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) terhadap 96 warga serta Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai turut tergugat, dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Fakta tersebut terungkap melalui  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, jatuhkan putusan perkara No. 58/Pdt.G/2025/PN Pms, Kamis (16/4/2026).

Dalam gugatannya, PTPN IV menuntut para tergugat  yang dianggap menguasai dan menduduki sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 5 hektar di Kelurahan Gurilla dan Sitalasari, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Gugatan tersebut pihak PTPN IV  meminta warga membayar ganti rugi materiil sebesar Rp6 miliar lebih  dan kerugian immateriil Rp6 miliar . Sehingga, total tuntutan mencapai Rp12  miliar lebih.

PTPN IV mendalilkan tanah tersebut masih bagian dari Sertifikat HGU No. 1/Kota Pematangsiantar yang dikuasai warga sejak 2004.  Namun, majelis hakim berpendapat gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Putusan itu menjadi kemenangan bagi 96 warga yang selama ini menduduki dan mengelola lahan tersebut,” kata Pengacara  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, Binaris Situmorang, didampingi Parluhutan Banjarnahor selaku kuasa hukum sebagian Tergugat, Jumat (08/05/2026).

Dijelaskan, putusan pengadilan itu untuk sementara mengatakan gugatan penggugat belum memenuhi standar formil sebuah gugatan yang baik dan benar.  “Seperti itu penilaian majelis hakim, sehingga gugatan tidak dapat diterima,” ujar Binaris.

Dengan keputusan tersebut, Binaris mengatakan, pokok perkara tidak dipertimbangkan. Sehingga gugatan PTPN IV batal demi hukum secara formil.

Meski demikian, warga  diingatkan agar tetap siaga dan selalu siap. Karena putusan ini dapat membuat penggugat (PTPN IV) melakukan banding atau mengajukan gugatan baru.

Binaris juga mendorong  Pemko Pematangsiantar merespons persoalan ini karena menyangkut kepentingan warga.

“Yang kita tahu Pemko Pematangsiantar sudah memiliki peraturan yang menyebut tanah ini milik pemerintah. Atau Pemko sengaja mengamini gugatan PTPN ini untuk mengusir warga?” ucapnya.

Apresiasi dari SEPASI dan KPA

Sekretaris Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) Komter Haloho mengungkapkan, lebih dari 50 dari 96 warga yang digugat adalah anggota SEPASI.

“Putusan ini memberi semangat bagi kami yang memperjuangkan tanah. Kami tetap berjuang, makin menyatu, dan semakin yakin bahwa Tuhan ikut campur tangan membantu kami,” ungkapnya.

Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pematangsiantar, Jacob Kappauw, mengapresiasi majelis hakim. Perjuangan  reforma agraria masyarakat menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah kota.

“Pemko wajib segera membentuk tim percepatan reforma agraria agar redistribusi tanah segera dilakukan dan tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Jacob.

Sementara, Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai putusan pengadilan belum menyentuh akar persoalan warga. Karena, gugatan PTPN menimbulkan ironi dan paradoks. Padahal warga telah banyak berupaya mencari solusi reforma agraria.

Ke depan, Torop  berharap Kampung Gurilla (Kelurahan Gurilla dan Sitalasari) diusulkan menjadi Desa Percontohan HAM ke Kementerian Hak Asasi Manusia RI. (Rel)

ShareSendShare

Berita Terkait

Di Kantor Kanwil DJP Sumut II
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Federasi Serikat Pekerja (FSP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nenawea (K-SPSI AGN) bersatu dengan Federasi Serikat...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Musda KNPI Siantar, Krisis Demokrasi Lokal dan Tanggung Jawab Sejarah

12 Mei 2026 | 18:09 WIB

Catatan: Imran Simanjuntak Krisis demokrasi lokal yang terjadi dalam Musda KNPI Kota Pematangsiantar adalah cermin rapuhnya praktik demokrasi di tingkat...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Timsus Dayok Mirah Amankan Tiga Sepeda Motor Knalpot Brong

10 Mei 2026 | 14:04 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Saat melakukan patroli di beberapa lokasi kota Siantar, Timsus Dayok Mirah Polres Siantar, amankan tiga unit sepedamotor berknalpot...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Gudang PlayStation Terbakar, Polsek Siantar Marihat Olah TKP

10 Mei 2026 | 14:04 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Kapolsek Siantar Marihat, AKP David Eka Putra SH, cek TKP Warung PlayStation sebagai gudang penyimpanan barang bekas di Jalan...

Read moreDetails
Massa yang menolak hasil Musda dihadang  saat  berusaha memasuki ruangan sidang
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung Tolak Hasil Musda KNPI Siantar dan Kedua Pendukung Calon Ketua Nyaris Bentrok

9 Mei 2026 | 20:39 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Awalnya suasana pembukaan acara pembukaan, Musyawarah Daerah  (Musda) DPD KNPI Pematangsiantar  ke XIV Tahun 2026 untuk memilih Ketua...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kecelakaan Maut di Simpang Rambung Merah,  Sopir Truk dan Mobil L300 Diamankan

8 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Polres Siantar ungkap kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan Medan, Simpang Rambung Merah, dekat Tugu...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ikuti FGD Percepatan Pengembangan KEK Danau Toba, Bupati Simalungun Gali Strategi Pariwisata di Gianyar, Bali

12 Mei 2026 | 19:00 WIB
ANEKA RAGAM

Musda KNPI Siantar, Krisis Demokrasi Lokal dan Tanggung Jawab Sejarah

12 Mei 2026 | 18:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pencurian di Gereja Diungkap Polsek Tanah Jawa   

12 Mei 2026 | 08:56 WIB
SUMUT

ILAJ Laporkan Dugaan Kejanggalan Sewa dan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Deli Serdang ke BPK-RI

11 Mei 2026 | 07:51 WIB
ANEKA RAGAM

Timsus Dayok Mirah Amankan Tiga Sepeda Motor Knalpot Brong

10 Mei 2026 | 14:04 WIB
ANEKA RAGAM

Gudang PlayStation Terbakar, Polsek Siantar Marihat Olah TKP

10 Mei 2026 | 14:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kanit Gakkum Sat Lantas Pimpin Blue Light Patrol Malam di Jalur Siantar–Parapat

10 Mei 2026 | 11:49 WIB
SEREMONIAL

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10 Mei 2026 | 11:32 WIB
SUMUT

Silaturahmi Dewas BPJS Kesehatan dengan PUK SPKEP SPSI PT Sri Pamela

10 Mei 2026 | 08:46 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung Tolak Hasil Musda KNPI Siantar dan Kedua Pendukung Calon Ketua Nyaris Bentrok

9 Mei 2026 | 20:39 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata