Senter News
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Mei 2026 | 18:06 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar yang semula ditangani Kejaksaan Negeri Kota Siantar, diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Fakta tersebut disampaikan, Rizaldi SH MH, sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi  Pekum, Kejatisu, Jum’at (29/05/2026).

“Saya memang baru mengetahui informasi adanya pengalihan perkara itu (Eks Rumah Singgah Covid 19-red). Tapi mengapa diambil alih dan apa alasannya, saya belum mengetahui, ” kata Rizaldi SH MH melalui telepon seluler sekira pukul 15.00 WIB.

Terkait soal alasan itu, menurutnya belum diketahui karena saat ini sedang libur panjang. Untuk itu, pihaknya akan mengkonfirmasikannya  kepada Kasi Intel Kejatisu, setelah masuk kantor, Selasa (02/06/2026).

Demikian juga soal perkembangan kasus dimaksud apakah sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. “Saya akan cek kepada tim yang menangani. Kalau sudah diketahui, akan saya kabari, ” ujarnya mengakhiri.

Terpisah, Kepala Subseksi II Bidang Intelijen (Kasubsi II Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Lamhot Siburian mengatakan, soal pengambilalihan kasus dimaksud memang sudah diminta Kejatisu secara lisan dan sudah diatensi untuk ditangani.

Hanya saja, soal berkas dan administrasi menurut Lamhot masih berada di Kejari Kota Siantar. Dan itu sudah siap untuk diserahkan sesuai prosedur  ” Masalah ini, saya memang sudah konsul kepada Kasi Intel. Kita tinggal serahkan,” ujarnya mengakhiri.

Seperti diketahui, terkait dengan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar dari pihak ketiga itu sempat ditangani dan diselusuri pihak Kejari Kota Siantar.

Bahkan, sejumlah pihak terkait  dari lingkungan Pemko Siantar sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk tim pengadaan tanah serta masyarakat penerima ganti rugi.

Khusus pemeriksaan awal terhadap PUTR, fokus pada aspek tata ruang dan perencanaan pembangunan yang dibangun sekitar tahun 2009. Karenanya, pihak penyidik mencoba mencari pembanding nilai berdasarkan usia bangunan, kondisi fisik dan standar harga pembangunan gedung saat ini.

Pemanggilan atau pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menentukan nilai aset. Tujuannya untuk membandingkan nilai transaksi dengan hasil penilaian yang dikeluarkan KJPP.

Sekedar informasi, terkait dengan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid19 kota Siantar itu sempat menjadi perhatian DPRD Kota Siantar dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Sesuai  hasil temuan dan kesimpulan, Pansus menemukan adanya dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14, 5 miliar itu.

Selanjutnya, DPRD Kota Siantar menyampaikan rekomendasi Pansus kepada  Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum, tanggal 5 Maret 2026.

Namun, dari informasi yang diperoleh di DPRD Siantar, sampai saat ini belum ada informasi atau  belum diketahui  bagaimana tindaklanjut kasus tersebut disampaikan Kejaksaan Agung kepada DPRD Kota Siantar. (In)

Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 disampaikan ke Kejagung tanggal 5 Maret 2026. Sesuai hasil rekomendasi rapat paripurna DPRD Siantar tanggal 26 Februari 2026.

Namun, dari informasi yang diperoleh   dari DPRD Siantar, sampai saat ini belum ada informasi atau belum diketahui bagaimana tindaklanjut kasus tersebut di Kejaksaan Agung. (In

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Rancangan Perwa Tentang Posyandu Disesuaikan  Dengan Arah Kebijakan Nasional

14 Juli 2026 | 19:28 WIB
SUMUT

Gubsu Buka Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan TKD 2026 dan Dihadiri Walikota Siantar

14 Juli 2026 | 18:40 WIB
ANEKA RAGAM

Antri Panjang di SPBU, Pemko Siantar Minta Penambahan Kouta Solar

14 Juli 2026 | 18:24 WIB
NASIONAL

Karut-Marut RKAB Diduga Jadi Pangkal Krisis Pasokan Batu Bara, DPP GPM Desak Polri Periksa Menteri ESDM

13 Juli 2026 | 20:22 WIB
SEREMONIAL

Walikota Diwakili Sekda Buka Siantar Car Free Day

13 Juli 2026 | 20:15 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026

13 Juli 2026 | 18:50 WIB
ANEKA RAGAM

Pelaku Curat Rumah Lansia Dibekuk Sat Reskrim Polres Siantar   

13 Juli 2026 | 18:48 WIB
ANEKA RAGAM

Ada Apa Mayoritas Fraksi DPRD Siantar Tolak Bahas Laporan Keuangan Pemko?

13 Juli 2026 | 18:37 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Lebih Dulu Masuk, IRT Pengedar Sabu Diamankan Polsek Bosar Maligas

12 Juli 2026 | 18:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Front Justice Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun

11 Juli 2026 | 15:56 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana

11 Juli 2026 | 15:52 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tinjau Kondisi Bendungan Daerah Irigasi Bahilang

10 Juli 2026 | 13:33 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata