SIANTAR, SENTERNEWS
Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar yang semula ditangani Kejaksaan Negeri Kota Siantar, diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Fakta tersebut disampaikan, Rizaldi SH MH, sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pekum, Kejatisu, Jum’at (29/05/2026).
“Saya memang baru mengetahui informasi adanya pengalihan perkara itu (Eks Rumah Singgah Covid 19-red). Tapi mengapa diambil alih dan apa alasannya, saya belum mengetahui, ” kata Rizaldi SH MH melalui telepon seluler sekira pukul 15.00 WIB.
Terkait soal alasan itu, menurutnya belum diketahui karena saat ini sedang libur panjang. Untuk itu, pihaknya akan mengkonfirmasikannya kepada Kasi Intel Kejatisu, setelah masuk kantor, Selasa (02/06/2026).
Demikian juga soal perkembangan kasus dimaksud apakah sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. “Saya akan cek kepada tim yang menangani. Kalau sudah diketahui, akan saya kabari, ” ujarnya mengakhiri.
Terpisah, Kepala Subseksi II Bidang Intelijen (Kasubsi II Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Lamhot Siburian mengatakan, soal pengambilalihan kasus dimaksud memang sudah diminta Kejatisu secara lisan dan sudah diatensi untuk ditangani.
Hanya saja, soal berkas dan administrasi menurut Lamhot masih berada di Kejari Kota Siantar. Dan itu sudah siap untuk diserahkan sesuai prosedur ” Masalah ini, saya memang sudah konsul kepada Kasi Intel. Kita tinggal serahkan,” ujarnya mengakhiri.
Seperti diketahui, terkait dengan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar dari pihak ketiga itu sempat ditangani dan diselusuri pihak Kejari Kota Siantar.
Bahkan, sejumlah pihak terkait dari lingkungan Pemko Siantar sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk tim pengadaan tanah serta masyarakat penerima ganti rugi.
Khusus pemeriksaan awal terhadap PUTR, fokus pada aspek tata ruang dan perencanaan pembangunan yang dibangun sekitar tahun 2009. Karenanya, pihak penyidik mencoba mencari pembanding nilai berdasarkan usia bangunan, kondisi fisik dan standar harga pembangunan gedung saat ini.
Pemanggilan atau pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menentukan nilai aset. Tujuannya untuk membandingkan nilai transaksi dengan hasil penilaian yang dikeluarkan KJPP.
Sekedar informasi, terkait dengan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid19 kota Siantar itu sempat menjadi perhatian DPRD Kota Siantar dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Sesuai hasil temuan dan kesimpulan, Pansus menemukan adanya dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14, 5 miliar itu.
Selanjutnya, DPRD Kota Siantar menyampaikan rekomendasi Pansus kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum, tanggal 5 Maret 2026.
Namun, dari informasi yang diperoleh di DPRD Siantar, sampai saat ini belum ada informasi atau belum diketahui bagaimana tindaklanjut kasus tersebut disampaikan Kejaksaan Agung kepada DPRD Kota Siantar. (In)
Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 disampaikan ke Kejagung tanggal 5 Maret 2026. Sesuai hasil rekomendasi rapat paripurna DPRD Siantar tanggal 26 Februari 2026.
Namun, dari informasi yang diperoleh dari DPRD Siantar, sampai saat ini belum ada informasi atau belum diketahui bagaimana tindaklanjut kasus tersebut di Kejaksaan Agung. (In






