SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Meski sempat dihadang personel keamanan, Polri dan TNI, ratusan anggota FSP KEP SPSI AGN, unjukrasa di gerbang Kawasan Sei Mangkei, Jalan Kelapa Sawit II, Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/06/2026).
Pengunjukrasa mempermasalahkan soal PHK sepihak yang dilakukan PT Alliance Consumer Products Indonesia (ACPI) terhadap dua karyawan, M Alfandi dan Tegar Wibowo.
Koordinator aksi, Abdul Arif Namora Sitanggang menyatakan, PHK sepihak itu sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
Sementara, kasus tersebut dikatakan sudah masuk mediasi hingga RDP di Komisi IV DPRD Simalungun. Tapi hasilnya belum ada penyelesaian yang adil dan transparan.
PT Alliance diduga melanggar Pasal 28 dan Pasal 43 UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja. ”PHK ini mengarah ke union busting, alias pemberangusan serikat. Itu pidana dan melanggar hak berorganisasi,” tegas Abdul Arif.
Kemudian, pihak perusahaan dinilai tidak paham Putusan MK No 012/PUU-I/2023 yang membatalkan Pasal 158 UU No 13/2003 yang dulu sering jadi dalih PHK sepihak.
Untuk itu, PT Alliance harus kembali mempekerjakan M Alfandi dan Tegar Wibowo ke posisi semula. Karena, perusahaan tidak punya alasan sah memberhentikan keduanya.
Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI AGN, Rio Affandi Siregar mengingatkan, perusahaan patuhi Pasal 151 UU No 13/2003 yang menyatakan PHK harus dihindari dan dapat dilakukan kalau semua upaya penyelesaian sudah ditempuh.
“PHK itu kiamat buat pekerja. Mata pencaharian hilang, ekonomi keluarga hancur, pendidikan anak terancam. Ini juga bertentangan sama visi Presiden Prabowo yang mau tekan angka pengangguran,” ujar Rio dalam orasinya.
Sebelum membubarkan diri, pengunjukrasa menyatakan akan tetap melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut. (Ad)






