SIANTAR SENTERNEWS
Pelarian LM (32) pelaku perampasan emas di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, akhirnya terhenti setelah diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polres diringkus.
Pelaku yang melakukan aksinya, Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 12.15 WIB itu diringkus dari rumah seorang Pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (25/06/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, pasca kejadian, Tim Opsnal dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah diamankan, pelaku mengaku emas batangan seberat 70 Gram hasil kejahatannya, sudah dijual ke Kota Penyabungan, Madina.
“Sampai saat ini pelaku masih diperiksa dan diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian,” pungkas AKP Sandi.
Polres Siantar menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan pedagang dan masyarakat.
Sekedar informasi, pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu melakukan aksinya, Rabu 03/06/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas.
Awalnya, pelaku datang dengan alasan ingin melihat kalung dan gelang emas. Merasa tidak cocok, EES (22) selalu anak pemilik toko berinisial KS (46), menunjukkan contoh emas batangan 70 gram.
Pelaku meminta foto lebih dekat untuk ditunjukkan ke istrinya. Saat EES mendekatkan emas ke etalase, pelaku langsung merampas dan kabur lewat tangga samping Gedung II. Teriakan tolong EES tak langsung direspons pedagang sekitar.
Akibatnya pemilik toko yang mengalami kerugian Rp160 juta melaporan ke Polsek Siantar Barat dengan LP No. LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT. (Ad)






