SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Seorang pria bergaya necis yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial MJRB (22), diringkus personel Polsek Gunung Malela Polres Simalungun di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka diamankan saat berdiri di tepi jalan di depan Minimarket Rambung Merah,” kata Kapolsek Gunung Malela Resor Simalungun AKP Hengky B. Siahaan S H MH, Minggu (2/08/2026).
Sebelum dipegang, pelaku sempat membuang sesuai ke tanah. Saat diminta untuk diambil ternyata satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, Sabtu (22/08/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika diintrogasi, warga Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun itu mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di dalam kamar hotel Sentral Inn Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tanpa menunggu lama, kamar hotel tersebut didatangi dan digeledah, hasilnya ditemukan satu buah plastik klip bening besar dan satu buah plastik klip bening sedang diduga berisi sabu, yang diselipkan di dalam sebuah remot televisi berwarna hitam.
Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang lelaki bernama Cipto warga Padang Bulan, Kota Medan.
Kapolsek juga menjelaskan, keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan, memiliki berat bruto total 1,93 gram. Terdiri dari satu buah plastik klip besar dan dua buah plastik klip sedang warna putih bening. Turut diamankan satu unit ponsel merk Oppo warna hitam, satu buah remot televisi, serta uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa dan serahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap jaringan di atasnya,” pungkas AKP Hengky B Siahaan. (In)





