SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim dan sejumlah Polsek terus berburu pelaku perjudian darat dan judi online yang semakin marak. Hasilnya cukup mengejutkan, pada sepekan terkahir, lebih dari 10 pemain berhasil diamankan.
Informasi yang dihimpun, Polsek Serbalawan Resor Simalungun berhasil menangkap dua pria yang terlibat tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Toto Gelap Sydney online dengan situs “AURORA TOTO” dan menggunakan akun RAJES 65.
Kedua pelaku, berinisial PAL (34) warga Jalan Veteran Parluasan Barat, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Kemudian, RS (48) warga Lorong 1 Serbelawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan yang berawal dari adanya informasi itu berlangsung di depan rumah milik Gomblo di Lorong IV Parluasan Barat, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (18/6/2023).
Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp120 ribu dan 1 unit handphone merk Vivo Y20 berisi berisi pesan WhatsApp dari pembeli judi togel jenis Sydney. Sementara, pelaku mengaku uang hasil penjualan judi Togel jenis Sydney itu disetor kepada RS.
Setelah dilakukan pengembangan RS berhasil diringkus dengan barang bukti, 1 buah pulpen merk Pena bercorak kuning putih hitam dan 2 handphone merk Vivo Y20 warna biru dan Oppo A15 warna biru navy.
Terpisah, Polsek Perdagangan Resor Simalungun mengamankan pria berinisial, M (49) dari kamar rumahnya di Huta I, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Minggu (18/6/ 2023) sekitar jam 17.00 WIB.
Barang bukti, 1 unit Hand Phone merk Samsung SMA 260 G/DS warna hitam berisi Poto kertas pesanan perjudian angka tebakan serta uang tunai Rp 417 ribu yang diduga hasil dari perjudian angka tebakan togel.
Terpisah, Polsek Bangun Resor Simalungun mengamankan pria berinisial HS (32), warga Huta 3 Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dari salah satu warung tuak yang tak jauh dari rumah pelaku, Minggu (18/6/2023) sekitar jam 21.00 Wib.
Barang bukti 1 unit handphone merk Samsung AO3 warna hitam berisi nomor tebakan angka Hongkong dan uang Rp 10 ribu.
Kemudian, Tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Personel Polsek Saribu Dolok tangkap pria berinisial RS (42) dari warung kopi sekitar Kampung Toba, Kelurahan Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun. Sabtu(17/6/2023) sekira jam 13.15 Wib.
Barang bukti, uang kertas Rp 247 ribu, 4 buku notes berisi angka tebakan togel Singapura, 1 handphone merk OVO warna biru, 2 lembar kertas karbon, 2 buku bertuliskan angka tebakan togel, 1 buah pulpen warna hitam, dan 3 blok notes kosong.
Sebelumnya lagi, Polsek Dolok Panribuan Resor Simalungun tangkap pri berinisial SS (23) di Dusun I Nagori Ujung Bondar, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/6/2023) jam 21.45 Wib.
Barang bukti, polisi menyita 1 unit HP merek Vivo berisi data transaksi pengiriman nomor, rekap nomor tebakan dan jumlah uang yang ditransaksikan dan 1 lembar kartu ATM Bank BRI.
Sementara, beberapa hari sebelumnya, ada empat pria pemain judi yang juga berhasil diamaankan dari sejumlah lokasi, Bahkan, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F C Sipayung, mengatakan bahwa para pelaku telah diserahkan ke Polres Simalungun.
Sedangkan pihaknya terus berusaha memberantas kegiatan perjudian jenis apapun di wilayah hukumnya. Kepada masyarakat dihimbau agar tidak terlibat perjudian apapun dan mendorong masyarakat melaporkan kegiatan perjudian di lingkungan sekitar agar dapat dicegah.
“Tindakan hukum yang tegas akan diberikan kepada pelaku perjudian untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat,” tegas Kapolres. (rel/red)