Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Alat berat di lokasi Galian C ilegal

Alat berat di lokasi Galian C ilegal

Pengelolanya Kebal Hukum, Galian C Ilegal di Tanjung Tongah Merajalela

Penulis: Redaksi Senternews.com
24 Juli 2023 | 15:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Operasional  Galian C illegal di jalan ring road, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tampaknya semakin merajalela. Bahkan,  pengelolanya bermarga P sampai saat ini masih kebal hukum.

Sementara, dampak dari Galian C Ilegal yang mengeksploitasi material dari sungai Bah Hapal itu  bukan saja merusak lingkungan. Tetapi telah meresahkan masyarakat karena pengangkutan pasir dan batu yang melintasi pemukiman mengundang abu sehingga terjadi polusi udara.

Padahal, operasional Galian C tanpa izin sesuai  pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020  menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi,  bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Selanjutnya, bukan hanya menyalahi ketentuan hukum dan terjadi pembiaran dari aparat penegak hukum, alat berat berupa eskapator yang digunakan menambang material dari sungai Bah Hapal itu, juga disebut-sebut menggunakan solar bersubsidi dan dapat merugikan negara.

Ketika permasalahan Galian C illegal itu dikonfirmasi kepada Irvan sebagai Camat Siantar Martoba melalui pesan Whats App, dikatakan soal izin bukan kewenangannnya. Namun demikian, soal Galian C yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan wilayah kerja camat itu, disarankan agar dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Terpisah Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi Galian C bersama personel Polres Siantar sekira awal Juni 2023 lalu. Bahkan, pihak pengelola Galian C diminta untuk menghentikan kegiatan.

“Kita sudah turun langsung dan minta supaya dihentikan. Sekarang muncul lagi masalah. Untuk itu, kita segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumut yang mengeluarkan izin, termasuk ke Satpol PP Kota Siantar,” ujarnya sembari mengatakan sudah memiliki sejumlah gambar dan video sebagai dokumentasi.

Sementara, Frangki Boy Saragih dari Komisi III DPRD Siantar menegaskan, soal Galian C di Tanjung Tongah itu jelas  illegal. Pasalnya di Kota Siantar tidak boleh ada Galian C karena  tidak ada lahan pertambangan. Ketentuan itu ditegaskan pada Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW bahwa galian C tidak diplot.

“Siantar tidak diperbolehkan ada pertambangan dan itu ada Perda. Jadi, propinsi juga tidak diperbolehkan mengeluarkan izin pertambangan di daerah yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Karena menyalahi tetapi ada kesan pembiaran, Komisi III yang sudah turun ke lokasi Galian C itu akan menyurati Satpol PP agar melakukan penertiban. “Saya akan minta supaya Komisi III melalui pimpinan membuat surat kepada Satpol PP supaya bertindak,” ujar Frakngki Boy didampingi Nurlela Sikumbang yang juga dari Komisi III.

Pantauan di lokasi, Galian C Ilegal yang terkesan kebal hukum itu tampaknya  masih beroperasi. Akibatnya, telah terjadi  perubahan struktur tanah yang sangat berpotensi menimbulkan bencana.

Andika Prayogi Sinaga, Ketua Komisi I DPRD  Siantar menyatakan,  keresahan masyarakat seharusnya sudah harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Termasuk Pemko Siantar melalui Satpol PP.

Ditegaskan, kalau soal Galian C Ilegal itu  tidak segera ditindaklanjuti, 5 tahun ke depan  akan terjadi bencana berupa banjir bandang di Kelurahan Tanjung Tongah. Bukan hanya akan merusak pemukiman warga. Lebih dari itu dapat mengambil korban jiwa.

“Jadi, sebelum terjadi bencana, Pemko dan  aparat penegak hukum kita minta segera bertindak. Apalagi masalah itu sudah sering diberitakan media untuk dikonsumsi publik. Ini juga menyangkut soal kemanusiaan,” ujarnya mengakhiri. (Ab)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata