Senter News
Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Alat berat di lokasi Galian C ilegal

Alat berat di lokasi Galian C ilegal

Pengelolanya Kebal Hukum, Galian C Ilegal di Tanjung Tongah Merajalela

Penulis: Redaksi Senternews.com
24 Juli 2023 | 15:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Operasional  Galian C illegal di jalan ring road, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tampaknya semakin merajalela. Bahkan,  pengelolanya bermarga P sampai saat ini masih kebal hukum.

Sementara, dampak dari Galian C Ilegal yang mengeksploitasi material dari sungai Bah Hapal itu  bukan saja merusak lingkungan. Tetapi telah meresahkan masyarakat karena pengangkutan pasir dan batu yang melintasi pemukiman mengundang abu sehingga terjadi polusi udara.

Padahal, operasional Galian C tanpa izin sesuai  pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020  menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi,  bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Selanjutnya, bukan hanya menyalahi ketentuan hukum dan terjadi pembiaran dari aparat penegak hukum, alat berat berupa eskapator yang digunakan menambang material dari sungai Bah Hapal itu, juga disebut-sebut menggunakan solar bersubsidi dan dapat merugikan negara.

Ketika permasalahan Galian C illegal itu dikonfirmasi kepada Irvan sebagai Camat Siantar Martoba melalui pesan Whats App, dikatakan soal izin bukan kewenangannnya. Namun demikian, soal Galian C yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan wilayah kerja camat itu, disarankan agar dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Terpisah Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi Galian C bersama personel Polres Siantar sekira awal Juni 2023 lalu. Bahkan, pihak pengelola Galian C diminta untuk menghentikan kegiatan.

“Kita sudah turun langsung dan minta supaya dihentikan. Sekarang muncul lagi masalah. Untuk itu, kita segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumut yang mengeluarkan izin, termasuk ke Satpol PP Kota Siantar,” ujarnya sembari mengatakan sudah memiliki sejumlah gambar dan video sebagai dokumentasi.

Sementara, Frangki Boy Saragih dari Komisi III DPRD Siantar menegaskan, soal Galian C di Tanjung Tongah itu jelas  illegal. Pasalnya di Kota Siantar tidak boleh ada Galian C karena  tidak ada lahan pertambangan. Ketentuan itu ditegaskan pada Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW bahwa galian C tidak diplot.

“Siantar tidak diperbolehkan ada pertambangan dan itu ada Perda. Jadi, propinsi juga tidak diperbolehkan mengeluarkan izin pertambangan di daerah yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Karena menyalahi tetapi ada kesan pembiaran, Komisi III yang sudah turun ke lokasi Galian C itu akan menyurati Satpol PP agar melakukan penertiban. “Saya akan minta supaya Komisi III melalui pimpinan membuat surat kepada Satpol PP supaya bertindak,” ujar Frakngki Boy didampingi Nurlela Sikumbang yang juga dari Komisi III.

Pantauan di lokasi, Galian C Ilegal yang terkesan kebal hukum itu tampaknya  masih beroperasi. Akibatnya, telah terjadi  perubahan struktur tanah yang sangat berpotensi menimbulkan bencana.

Andika Prayogi Sinaga, Ketua Komisi I DPRD  Siantar menyatakan,  keresahan masyarakat seharusnya sudah harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Termasuk Pemko Siantar melalui Satpol PP.

Ditegaskan, kalau soal Galian C Ilegal itu  tidak segera ditindaklanjuti, 5 tahun ke depan  akan terjadi bencana berupa banjir bandang di Kelurahan Tanjung Tongah. Bukan hanya akan merusak pemukiman warga. Lebih dari itu dapat mengambil korban jiwa.

“Jadi, sebelum terjadi bencana, Pemko dan  aparat penegak hukum kita minta segera bertindak. Apalagi masalah itu sudah sering diberitakan media untuk dikonsumsi publik. Ini juga menyangkut soal kemanusiaan,” ujarnya mengakhiri. (Ab)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata