SAMOSIR, SENTER NEWS
Melalui rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir menyetujui dan menandatangani Nota Kesepakatan atas KUA dan PPAS R APBD 2024, Jumat (18/8/2023).
Kesepakatan ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko T Gultom bersama Ketua DPRD Sorta E. Siahaan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir Pantas M Sinaga, Nasib Simbolon dan disaksikan Forkopimda serta ketua Fraksi DPRD.
Rapat paripurna yang telah memenuhi kuorum dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Samosir, para Asisten, pimpinan OPD, para Camat serta LSM/Pers itu, dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E Siahaan.
Juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Samosir, Saurtua Silalahi menyampaikan, Banggar DPRD bersama TAPD telah berusaha menyusun, membahas KUA PPAS untuk mendukung program prioritas pemerintah guna kesejahteraan masyarakat dan menetapkan KUA dan PPAS RAPBD 2024 sebesar Rp. 681.159.100.376 miliar.
Bupati Samosir, Vandiko T Gultom mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah melakukan pembahasan dan memberikan kritik, saran serta ide-ide yang membangun terhadap program pembangunan yang disusun Pemkab Samosir.
Dikatakan, KUA-PPAS RAPBD 2024 memuat berbagai agenda penting yang sudah dibahas bersama berupa kebijakan strategi, proyeksi pendapatan, alokasi belanja, optimalisasi pembiayaan berdasarkan prioritas program serta kegiatan untuk mendukung pembiayaan Pilkada 2024 sebesar 60 persen dari total perjanjian hibah.
Lebih lanjut, Bupati Samosir menyampaikan, target indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan pada tahun 2024 dan menjadi dasar penyusunan KUA PPAS RAPBD 2024 yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 persen angka kemiskinan sebesar 11,20 persen tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1 persen Gini rasio sebesar 0, 298 poin dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,90 persen .
Dengan disepakatinya KUA PPAS, Bupati Samosir berharap APBD 2024 dapat disetujui tepat waktu atau paling lambat 30 November 2023. Sesuai dengan Peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Mari terus berbuat dan bertindak secara Arif dan bertanggung jawab sebagai wujud pengabdian kita kepada Masyarakat dan Kabupaten Samosir yang kita cintai ini,” tutup Bupati Samosir mengakhiri.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sorta E Siahaan mengatakan hasil kesepakatan bersama KUA PPAS RAPBD tahun 2924 akan menjadi pedoman OPD dalam penyusunan RKA.
Untuk itu, seluruh pimpinan OPD diminta untuk mempersiapkan dengan baik seluruh kelengkapan dokumen anggaran berupa RKA dan petunjuk pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kegiatan yang lebih prioritas sesuai kebutuhan masyarakat mengingat anggaran yang sangat terbatas. (Gm)