Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang perdana gugatan RE Siahaan

Sidang perdana gugatan RE Siahaan

Digugat RE Siahaan Rp 45 Miliar, KPK Tidak Hadiri Persidangan

Penulis: Redaksi Senternews.com
23 Agustus 2023 | 17:02 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Meski sudah disurati, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tidak menghadiri sidang perdana gugatan yang diajukan Wali Kota Siantar RE Siahaan Priode 2005-2010 sebesar Rp 45 miliar , Rabu (23/8/2023).

Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, hanya dihadiri Tergugat II, Menteri Keuangan RI cq. Dirjen Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar.

Tergugat III juga tidak hadir, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar. Sama dengan Tergugat IV,  Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir.

Sementara, sidang  yang dipimpin Ketua Majelis, Nasfi Firdaus didampingi  Renni Pitua Ambarita dan  Katharina Siagian sebagai Hakim Anggota itu langsung dihadiri RE Siahaan sebagai Penggugat didampingi Penasehat Hukum Daulat Shombing dan rekan.

Pada sidang perdana itu disinggung bahwa surat kepada KPK telah disampaikan 24 Juni 2023 lalu dan diterima atas nama Irwan. Surat juga disampaikan kepada Tergugat III tetapi yang bersangkutan  tidak hadir.

Namun untuk Tergugat VI terjadi kesalahan alamat. Sehingga, Penasehat Hukum RE Siahaan diminta  memperbaiki alamat. Sehingga sidang yang semula berlangsung sekira jam 10.30 Wib itu ditunda sampai jam 14.00 Wib.

KPK KEMBALI DIPANGGIL

Setelah sidang yang sempat tertunda dibuka kembali, Majelis Hakim mengatakan, KPK sebagai Tergugat I akan kembali dipanggil melalui surat. Demikian  juga Tergugat III, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.

Usai persidangan, juru bicara Pengadilan Siantar M Rahcmad Hasibuan mengatakan, soal apa alasan pihak KPK dan pihak BPN tidak menghadiri sidang tidak ada dijelaskan pihak terkait.

“Ya, kepada pihak KPK dan BPN surat sudah kita sampaikan tetapi tidak ada alasan mengapa keduanya tidak menghadiri sidang,” ujarnya sembari membenarkan bahwa pihak Pengadilan Negeri Kota Siatar akan kembali memanggil KPK dan BPN melalui surat.

“Ya, Penggadilan Negeri akan menyurati pihak terkait itu untuk kedua kali supaya dapat menghadiri persidangan yang akan digelar kembali pada dua pekan ke depan atau 6 September 2023 mendatang,” ujarnya mengakhiri.

Sementara, Daulat Sihombing sebagai Penasehat Hukum RE Siahaan mengatakan, karena para Tergugat I, III dan IV tidak hadir, sidang akhirnya ditunda. Sementara RE Siahaan dikatakan menggugat KPK sebesar Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum.

Gugatan Rp 45 miliar yang harus dibayar itu untuk kerugian materil Rp 15.250.000.000 dan kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan, ditambah kerugian immateril Rp 30 miliar.

Lebih lanjut dikatakan, keterlibatan KPK RI sebagai Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu sebagai pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan di Jalan SutomoKelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Kemudian, Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar melakukan melakuan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Sedangkan  keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir dan Tergugat IV Esron Samosir sebagai pembeli atau pemenang lelang.

“Tergugat melakukan gugatan  karena menyita dengan mengubah atau mengutip amar putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, menjadi tidak sama dalam surat perintah penyitaan. Beda bunyi antar amar putusan pengadilan dengan yang dikutip sesuai perintah dengan menyita rumah RE Siahaan,” ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata