Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Ardiansyah Sinaga dan Kapolda Sumut

Ardiansyah Sinaga dan Kapolda Sumut

Galian C Ilegal Tanjung Pinggir & Tanjung Tonga:  Selain ke Satpol PP Sumut, Juga Dilaporkan ke Kapolda Sumut 

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Agustus 2023 | 18:05 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Selain dilaporkan ke Satpol PP Sumatera Utara, soal Galian C ilegal di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba. Kota Siantar, juga dilaporkan kepada Kapolda  Sumatera Utara agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soal laporan ke Kapolda Sumatera Utara Cq.Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Cq Kapolres Siantar,  disampaikan Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU). No 07/B-2/DM-Pol/VIII/2023. Prihal Pengaduan masyarakat.

Ardiansyah Sinaga dari MPL SU mengatakan, surat kepada Kapolda langsung diantar,  Senin (28/8/2023). Sedangkan untuk tembusan ke Kapolres Siantar  diantarkan ke Polres Siantar, Selasa (29/8/2023).

“Kedua Galian C itu kita duga milik marga Purba dan Pardede di  Kelurahan Tanjung Tongah dan Kelurahan Tanjung Pinggir,” ujar  Ardiansyah Sinaga, Selasa (29/8/2023).

Galian C Ilegal dimaksud dikatakan beroperasi secara terang-terangan dengan  mengeksploitasi sumber dari daya alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.  Seperti, batu padas/paras, batu kapur, pasir, batu kerikil dan pasir.

“Selain menjadi peluang bisnis yang begitu menjanjikan, praktik illegal itu  kesampingkan dampak negatif terhadap lingkungan. Galian C itu juga disebut termasuk dalam kategori pertambangan yang memiliki regulasi atas usaha dan kepemilikan usaha,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam Salinan Lembaran Putih Negara Indonesia sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi acuan utama.

Namun, dalam situasi dan kondisi saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan surat kepada seluruh Gubernur perihal penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara.

“Kepala Cabang Dinas Wilayah III  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara mengatakan, untuk daerah Kota Siantar tidak ada satu pun diberikan izin IUP baik OP untuk daerah yang di maksud,” tegasnya.

Dikatakan juga, untuk di Kota Siantar sama sekali tidak ada izin Galian C karena  terbentur pada  RTRW. Maka, berdasarkan keterangan dan temuan tersebut pihak MPL SU terdorong untuk perduli  menjaga alam dan lingkungan.

Untuk itu, Kapolda Sumatera Utara Cq. Dir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara  diminta menindaklanjuti laporan pengaduan  MPL SU dengan menghentikan aktivitas ilegal Galian C. Sekaligus memproses para terduga pelaku dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

“Kita minta supaya segera diproses secara hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Ardiansyah Sinaga.

Galian C Ilegal

KEPADA SATPOL PP SUMUT

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar telah menyurati Kepala Satpol PP Sumatera Utara tertanggal,  2 Agustus 20232. Perihal Pemberhentian Operasional Galian C.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Siantar Pariaman Silaen, surat itu  sebagai tindaklanjut pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Siantar pada penutupan  Paripurna III tertanggal 31 Juli 2023 terhadap Ranperda Kota Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Hal yang timbul dalam rapat DPRD Siantar, minta Operasional Galian C di Kota Siantar khususnya Galian C di Tanjung Tonga dan Tanjung Pinggir agar dihentikan karena tidak memiliki dokumen perizinan.

Sekaitan dengan itu, menurut Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan Berbasis Risiko, seluruh perizinan tambang adalah kewenangan  propinsi. Demi terselenggaranya penegakan peraturan atas gangguan trantibum yang diakibatkan maraknya galian C yang tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Dalam surat itu, kita dari Satpol PP Kota Siantar mohon petunjuk dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Sumatera Utara,” kata Mangaraja Nababan sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata