SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah Tim Ditreskrimsus Polda Sumut mengambil air sumur bor bercampur minyak milik warga sebagai sampel, 28 Kepala Keluarga, Jalan Medan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun masih menanti kepastian untuk memperoleh keadilan.
Japaten Purba, kordinator perwakilan warga mengatakan, air sumur bor yang dijadikan sampel merupakan milik Selamat Purba warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan II dan SD Negeri 091609 Lingkungan II. Kemudian, sebagai perbandingan diambil juga dari rumah Irwansyah.
“Setelan sampel air sumur bor warga diambil, warga pemilik sumur bor itu sudah dipanggil Tim Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan, ” ujar Japaten Purba, Minggu (10/9/2023).
Selain itu pihak SPBU Jalan Medan Sinaksak yang diduga membuat air sumur warga tercemar bercampur minyak turut dimintai keterangan. “Waktu turun ke lokasi akhir Agustus kemarin, pihak Tim Ditreskrimsus Polda Sumut juga memeriksa salah satu penyimpanan minyak di SPBU, ” imbuh Purba.
Ditegaskan juga, saat itu pihak SPBU melalui Supervisor SPBU Sinaksak, Rizky mengaku ada kebocoran pipa SPBU yang mengalami kebocoran dari jalur pembongkaran menuju tangki timbun. “Pernyataan pihak Supervisor SPBU itu disampaikan kepada penasehat hukum warga dan sudah diekspos media, ” ujar Japaten Purba.
Lebih lanjut dikatakan, setelah sampel air sumur bor warga diambil, Kamis (31/8/2023) lalu, hasilnya dikatakan diketahui 14 hari kemudian. “Jadi, masyarakat sedang menunggu, Informasi yang kita terima juga dari penasehat hukum warga Doa Frihat Jon Turnip, ada beberapa pihak terkait lagi yang akan dimintai Ditreskrimsus, ” imbuhnya.
Sebelumnya, warga mengetahuinya terjadi pencemaran air sumur berawal saat Selamat Purba mengambil air sumur yang menggunakan mesin pompa dengan kedalaman sekitar 60 meter, 13 Juli 2023 lalu.
Dikatakan, saat itu air sumur yang digunakan untuk keperluan sehari-hari malah hitam dan sangat bau. Tidak seperti sekarang sudah mulai jernih tetapi tetap bau dan bercampur minyak. Selanjutnya, sesama warga yang airnya tercemar bermusyawarah.
“Pertama masyarakat curiga bahwa pencemaran itu berasal dari SPBU itu. Saat dikonfirmasikan kepada pihak SPBU, pihak SPBU sempat berdalih. Selanjutnya, warga melakukan unjuk rasa sampai sekitar dua satu bulan,” ujar Japaten Purba .
Selain berunjukrasa, warga juga menyurati berbagai pihak seperti DPRD Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Polda Sumut, Pertamina dan Presiden Jokowi.
Dijelaskan juga, masyarakat memang pernah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab, Camat, Lurah serta pihak terkait lainnya. Namun, tifdak ada titik temu. Bahkan, pihak SPBU membantah sebagai penyebab pencemaran .
Anehnya, Jabatan Purba mengatakan bahwa pihak SPBU malah menawarkan sumur warga yang tercemar diganti dengan air PDAM dan menguras sumur warga.
Meski kasus pencemaran air sumur warga bisa diduga sebagai tindak pidana, masalah itu tentu tetap dapat diselesaikan melalui musyawarah. Karena, hukum tertinggi di negeri ini adalah musyawarah. “Musyawarah bisa dilakukan asal masyarakat tetap mendapat keadilan, ” kata Purba.
Terpisah, Ketua Majelis Dzikir Siantar
-Simalungun, Burhan Saragih yang sebelumnya menerima pengaduan bahwa air masyarakat telah tercemar dan bau. Sehingga disarankan juga supaya menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Simalungun.
“Saya menanggapi karena saya sebagai guru mengaji dan memastikan apakah air yang digunakan warga untuk mengambil wuduk benar-benar suci,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, warga wajar menuntut keadilan dan meminta ganti rugi sekaligus memastikan agar air sebagai kebutuhan mereka sehari-hari benar-benar bersih untuk digunakan. Setelah Tim Ditreskrimsus Polda Sumut mengambil sample air dari sumur warga dan akan diberitahu kemudian, sumur warga dikatakan tetap masih tercemar.
“Pokoknya, warga tetap menuntut keadilan dan minta ganti rugi karena warga selama ini sudah menderita,” ujarnya mengakhiri. (In)