SIANTAR, SENTERNEWS
Tembok yang meresahkan masyarakat di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, berbatasan dengan Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, akhirnya tetap dibongkar.
Itu sesuai hasil rapat atau pertemuan antara masyarakat Dusun Sidomulyo dan Aliansi Peduli Rakyat (APARA) Siantar dengan Tagor Manik sebagai pemilik tembok yang difasilitasi Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun. Berlangsung di ruang pertemuan Satpol PP Kota Siantar, Jumat (6/10/2023).
Awalnya, rapat berlangsung alot dan masyarakat dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan tembok yang berada di tikungan jalan menurun serta menutup irigasi, sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena menghambat pandangan pengendera.
Namun, meski dibongkar, tembok baru tetap dibangun di belakang tembok lama hingga tidak lagi membuat jarak pandang pengendera tidak terhambat. Hanya saja, soal teknis bangunan akan dilakukan setelah meninjau lokasi kembali.
“Kami jangan sempat diolah. Jangan bangunan tetap mengganggu pandangan pengendera,” kata perwakilan masyarakat Ustadz Sakban Siregar didamping tokoh agama Sidomulyo, Sahnurdin dan Jannes Boang Manalu sebagai koordinator APARA.
Sementara, Tagor Manik sempat menyatakan, kalau soal dana pembangunan tembok bisa saja dibantu Pemko dan Pemkab Simalungun termasuk masyarakat. Kemudian, menyatakan bahwa Tagor Manik dan masyarakat Sidomulyo tak perlu lagi bersitegang soal keberadaan tembok dimaksud.
Selanjutnya, Asisten I Pemko Siantar, Junaedi Sitanggang yang memimpin rapat didampingi Kesbanglinmas Simalungun, Arifin Nainggolan menyatakan pertemuan itu semakin mengkerucut. Masalahnya, tinggal bagaimana hasil pertemuan teknis di lapangan yang akan berlangsung, Senin (9/10/2023).
Sekedar informasi, soal keberadaan tembok milik Tagor Manik tersebut sempat gencar diprotes masyarakat melalui unjukrasa. Bahkan mengultimatum Pemko dan Pemkab Simalungun agar segera membongkar tembok karena dinilai menyalahi peraturan dengan menutup irigasi dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan Tagor Manik untuk mencari solusi di lokasi tembok yang bermasalah tersebut, Rabu (4/10/2023). Kemudian, disepakati untuk dibicarakan lagi dan difasilitasi Pemko Siantar untuk melalukan pertemuan di aula Satpol PP Kota Siantar, Jumat (6/10/2023). (In)






