Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Penasehat Hukum Penggugat dan Penggugat

Penasehat Hukum Penggugat dan Penggugat

RE Siahaan Gugat KPK Lanjut , Perdamaian Gagal

Penulis: Redaksi Senternews.com
11 Oktober 2023 | 22:22 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Kasus RE Siahaan, Wali Kota Siantar Priode 2005-2010 yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 45 miliar ternyata terus dilanjutkan. Pasalnya, saat dilakukan mediasi untuk perdamaian, tidak diperoleh titik temu.

Mediasi pengajuan resume Penggugat kepada para Tergugat I, II, II dan IV yang berlangsung  secara tertutup di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Kota Siantar, dimediasi Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahman Hasibuan, Selasa (11/10/2023).

Pada mediasi, RE Siahaan sebagai Penggugat turut hadir didampingi Penasehat Hukum Dulat Sihombing. Kemudian, Tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tergugat II  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan Tergugat IV ahli waris, Almarhum Esron Samosir sebagai pemenang lelang   rumah dan bangunan RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tetap tidak hadir seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

Pada mediasi sebagai upaya perdamaian, Tergugat mengajukan 3 opsi. Opsi Pertama, Tergugat  I, II, IIl dan IV, mengembalikan kepada Penggugat sebagian objek tanah sekitar 298 meter berikut 3 unit bangunan ruko di Jalan Sutomo, Kota Siantar, kepada Penggugat. Sisanya atau 104 dari seluas sekitar 404 meter direlakan kepada para Tergugat.

Opsi Kedua, Para Tergugat membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar  Rp 15 miliar sebagai konpensasi kerugian tanah dan bangunan sebagai objek sengketa.

Opsi Ketiga, Kalau Opsi Pertama dan Kedua tidak diterima para Tergugat, Penggugat akan membayar atau mengembalikan uang hasil lelang rumah dan bangunan senilai Rp 6 miliar lebih kepada para Tergugat.

Ternyata ketiga opsi yang diajukan RE Siahaan melalui resumenya tidak mendapatkan titik temu. Artinya, para Tergugat menolak ketiga Opsi yang diajukan. Sehingga, perkara  gugatan  itu dilanjutkan pekan depan, Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Seperti yang disampaikan Daulat Sihombing usai mengikuti mediasi bersama RE Siahaan.  Para Tergugat 1 dan tergugat II pada prinsipnya  menolak resume Penggugat karena dianggap On The Track secara hukum.

Artinya penyitaan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Kelurahan Proklamasi, Kota Siantar yang sekarang telah berdiri tiga rumah toko bertingkat tiga, dianggap sudah sesuai ketentuan.

Dijelaskan, soal mediasi merupakan tahapan yang selalu ada dalam setiap perkara perdata. Soal  adanya penolakan resume dari para Tergugat menurutnya suatu hal yang selalu  terjadi dan itu merupakan tahapan.

Sementara RE Siahaan menyatakan, karena resume ditolak para Tergugat, berarti sidang dilanjutkan untuk pembacaan gugatan dan pihaknya tetap  akan mengikuti persidangan selanjutnya.  “Yang  menolak resume itu merupakan institusi, bukan pribadi,” katanya melangkah masuk ke mobil meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Terpisah,  Rahmat Hasibuan sebagai Hakim Mediator yang ditemui mengatakan senada dengan apa yang disampaikan Penasehat Hukum Penggugat. “Hasil mediasi, resume  pihak Penggugat semua ditolak Para Tergugat. Sehingga, usulan perdamaian gagal atau tidak tercapai kata kesepakatan mediasi,” katanya.

Kemudian, karena tidak terjadi kesepakatan mediasi meski masih ada waktu yang di berikan. Namun karena pihak Penggugat dan Tergugat  tetap pada komitmennya atau bertolak belakang, mediasi gagal.

“Saya  selaku  mediator akan menyampaikan  hasil  sidang mediasi yang gagal  mencapai kesepakatannya ini kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan,” ujarnya.

Hakim Mediator, Pengacara KPK dan Pengacara KPKNL

PERUBAHAN REDAKSI  

Sekedar informasi, RE Siahaan menggugat KPK Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum  menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan  4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti  Rp 7,7 miliar.

Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE

Siahaan  dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (In)

 

 

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata