Senter News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Rokok Ilegal Merk  Manchster Beredar Luas di Batam

Penulis: Redaksi Senternews.com
12 November 2023 | 15:48 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

BATAM, SENTER NEWS

Rokok ilegal  tanpa pita cukai  merk Manchster yang disebut-sebut  diproduksi  perusahaan luar negeri sejahtera, bebas beredar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Namun demikian, belum ada tanda-tanda upaya untik melakukan pengusutan secara langsung.

Diketahui,  ada dua varian rokok Manchester yang hadir di Indonesia. Pertama,  Manchester Lights dan kedua,  Manchester Red. Seperti namanya, produk itu dibuat  produsen rokok asal Inggris. Persisnya di London, yaitu JSS Tobacco LtD.

Hasil penelusuran sejak sepekan terakhir, rokok illegal tersebut begitu mudah ditemukan ditemukan di sejumlah toko dan kios Kota Batam. Bahkan, merek rokok tersebut sudah diketahui masyarakat secara luas karena memang bebas diperjual belikan.

Salah seorang pedagang rokok di kota Batam minta namanya dirahasiakan mengatakan, rokok Manchster tanpa pita cukai itu sudah rutin didistribusikan. Bahkan sudah berlangsung sejak lama.  “Biasanya rokok  Manchester ini diantar seseorang menggunakan motor,” bebernya, Minggu (12/11/2023).

Sementara, soal sanksi jelas  disebutkan pada Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Namun pedagang besar atau yang mengendalikan peredaran rokok Manchster ilegal di Batam seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.

Sekedar informasi, baru baru ini Direktorat kriminal khusus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka tidak pidana khusus terkait pemasuk rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol  Nasriadi SH SIK MH, saat konferensi pers di hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri,  Kamis (9/11/ 2023) lalu.

Sesuai  informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, rokok Manchester tanpa pita cukai itu dicekerkan seseorang berinisial (UBN.). Lebih jelasnya lagi sering disebut,” Cari uban lah,  dia yang tau tentang soal rokok Manchester itu,” ujar seorang sumber.

Dijelaskan juga,  meski  merek  rokok Manchester, bukan berarti produk tersebut dibuat di sekitar Stadion Old Trafford. “ Justru produk ini sebenarnya dibuat di kawasan London,” imbuh sumber lagi.

Sementara, terkait dengan inisial UBN yang disebut-sebut sebagai “pemain” rokok illegal itu,   belum berhasil dikonfirmasi. (Mj)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Sambut Baik Penghapusan Pembayaran PBB Kadaluarsa

16 September 2025 | 20:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dr Henry Sinaga menyambut baik terbitnya Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang...

Read moreDetails
Laporan Agus Suhendar
ANEKA RAGAM

Pengancaman dan Pengrusakan Rumah Wartawan di Siantar Terkait Pemberitaan? Polisi  Diminta Targetkan Pelaku Lain  

16 September 2025 | 19:50 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Polres Kota Siantar diminta targetkan pelaku lain dalam kasus pengancaman dan pengrusakan rumah salah seorang wartawan di Kota Siantar,...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dialog Dr Henry Sinaga dengan Sekda Kota Siantar : Pemko Akan Cabut Kenaikan NJOP 1000 Persen

15 September 2025 | 19:24 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Rencanya Pemko Siantar akan mencabut kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 100 persen setelah berkonsultasi kepada kepada Menteri...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Patroli Gabungan Kodim 0207/SML, FKPPI dan PPM Wujudkan Kamtibmas di Kota Siantar

14 September 2025 | 10:59 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kodim 0207/Simalungun bersama Komponen Pendukung Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Polisi Dalami Motif Rumah Wartawan “Didobrak” Dua Pria Tak Dikenal

14 September 2025 | 10:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pihak Kepolisian Sektor Siantar Timur melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah dua pelaku mendatangi rumah wartawan Agus...

Read moreDetails
NEWS

MUI Sumut Gelar Pelatihan Konselor Adiksi Narkoba: Bandar Narkoba Punya Kode Etik

13 September 2025 | 19:37 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Para bandar narkoba, memiliki kecerdasan dan intlegensia yang tinggi. Memiliki  konsultan hukum sehingga selalu lolos dalam jeratan hukum....

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Sambut Baik Penghapusan Pembayaran PBB Kadaluarsa

16 September 2025 | 20:15 WIB
ANEKA RAGAM

Pengancaman dan Pengrusakan Rumah Wartawan di Siantar Terkait Pemberitaan? Polisi  Diminta Targetkan Pelaku Lain  

16 September 2025 | 19:50 WIB
HEADLINE

Matikan Angkot, Becak dan Gojek, Stop Operasional Bajai Tanpa Izin!

16 September 2025 | 18:38 WIB
HEADLINE

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Rencana Siantar Sebagai Kota Layak Anak Masih Terkendala

16 September 2025 | 16:11 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Nekat Gantung Diri di Gubuk Perladangannya, Jenazah Diserahkan Polsek Panei Tongah kepada Keluarga

16 September 2025 | 08:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tujuh Hari Setelah Meninggal, Mayat Lansia Dievakuasi Tim Inafis Polres Simalungun  

15 September 2025 | 20:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Dr Henry Sinaga dengan Sekda Kota Siantar : Pemko Akan Cabut Kenaikan NJOP 1000 Persen

15 September 2025 | 19:24 WIB
SUMUT

DPD KSPSI AGN Sumut Apresiasi Pertemuan SP/SB Dengan Gubsu

15 September 2025 | 15:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Satnarkoba Polres Simalungun Amankan 2 Pria Pemilik 159 Gram Sabu & Ganja

14 September 2025 | 20:26 WIB
ANEKA RAGAM

Patroli Gabungan Kodim 0207/SML, FKPPI dan PPM Wujudkan Kamtibmas di Kota Siantar

14 September 2025 | 10:59 WIB
ANEKA RAGAM

Polisi Dalami Motif Rumah Wartawan “Didobrak” Dua Pria Tak Dikenal

14 September 2025 | 10:52 WIB
NEWS

MUI Sumut Gelar Pelatihan Konselor Adiksi Narkoba: Bandar Narkoba Punya Kode Etik

13 September 2025 | 19:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata