SIANTAR,SENTERNEWS
Karena jalan rusak yang ditemukan di sejumlah lokasi Kota Siantar tidak juga diperbaiki sehingga sangat membuat masyarakat tidak nyaman melakukan aktifitas, akhirnya dilaporkan kepada Presiden RI, Senin (4/12/2023).
Pihak yang melaporkan itu, Dr Henry Sinaga SH SpN MKn warga Siantar yang diketahui berprofesi sebagai notaris. “Surat saya sampaikan mengingat surat saya kepada Walikota Siantar untuk perbaikan jalan belum menunjukkan hasil yang signifikan,” katanya.
Dijelaskan juga, surat kepada Presiden itu juga ditembuskan kepada Mendagri, Menkeu, Menteri PUPR, Kapolri, Gubsu, Kapoldasu, Walikota Siantar, Ketua DPRD Kota dan Kapolres Kota Siantar.
“Saya menyurat Presiden karena pesimis dengan Walikota melalui dinas terkait untuk melakukan perbaikan jalan rusak agar tidak terjadai ecelakaan lalulintas yang menimbulkan korban karena jalan rusak itu,” kata Henry Sinaga.
Untuk itu, masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati. Namun, kalau ada masyarakat menjadi korban kecelakaan lalulintas, sebaiknya melaporkan kepada pihak kepolisian untuk meminta pertanggung jawaban pidana maupun denda. Karena, ada ketentuan yang mengaturnya.
Hal itu tertuang dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dikatakan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Jika luka berat penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika meninggal dunia penjara paling lama 5 tahun atau denda makasimal Rp 120 juta,” kata Henry Sinaga sembari mengatakan, suratnya kepada Presiden melampirkan poto jalan rusak di Kota Siantar.
Jalan rusak tersebut antara lain, Jalan Merdeka, Jalan Sutomo, Jalan Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S Parman, Jalan MT Haryono. Jalan Patuan Anggi, Jalan Cokroaminoto, Jalan Kartini, Jalan Bandung, Jalan Vihara. Jalan Sisingamangaraja Terminal Parluasan, Jalan Stasiun Kereta Api.
Kemudian, Jalan Surabaya, Jalan Karo, Jalan Melati, Jalan Mawar, Jalan Kelapa Dua dan Jalan Komando Perumahan Setia Negara Rindam, Jalan Rakuta Sembiring, Jalan Justin Sihombing, Jalan Patuan Anggi. Jalan Pane, Jalan MH Sitorus, Jalan Viyata Yudha, Jalan Dahlia dan Jalan Persatuan Parluasan. (In)