Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang gugatan RE Siahaan

Sidang gugatan RE Siahaan

Sidang Gugatan  RE Siahaan Rp 45 Miliar, KPK Mangkir Tanpa Alasan

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Desember 2023 | 21:23 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS  

Setelah pada sidang sebelumnya eksepsi  KPK sebagai Tergugat I, Biro Hukum Kementrian Keuangan, Tergugat II dan Tergugat III Menteri Keuangan RI. Badan Pertanahan Nasional, ditolak Majelis Hakim, sidang kembali digelar, Rabu, (6/12/2023).

Persidangan gugatan RE Siahaan Walikota Siantar Priode 2005-2010  kepada KPK sebesar Rp 45 miliar itu sempat tertunda. Pasalnya, pihak KPK sebagai Tergugat I yang ditunggu tidak hadir juga.

Kemudian, meski sempat ditunggu sampai setengah jam, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu akhirnya dibuka majelis Hakim Nasfi Firdaus, Hakim Anggota,  Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian. Sementara, KPK yang mangkir atau tidak hadir,  tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

Sidang dengan agenda penyerahan bukti dari para pihak Penggugat serta Tergugat dibuka  Majelis Hakim untuk memeriksa berkas-bekas yang begitu tebal. Berkas dari Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukum Daulat Sihombing terdiri dari  43 item. Bahkan saat pemeriksaan, pihak Penggugat langsung menyaksikan Majelis Hakim membolak-balikkan berkas.

Hasilnya, dari 43 item bukti yang diajukan Penggugat, ada satu item berkas dari Pengadilan Tinggi  yang ternyata belum pas. Karena, antara berkas asli dengan berkas fotokopi tidak berkesuaian tanggal.

Sementara, berkas bukti yang diajukan pihak tergugat III, tidak diterima Majelis Hakim karena yang diserahkan untuk diperiksa, hanya berkas fotokopi . Seharusnya, berkas fotokopi dengan asli diserahkan secara bersamaan.

“Berkas yang diserahkan untuk diperiksa harusnya yang asli dan  fotokopi,” kata Majelis Hakim kepada pihak Tergugat III yang langsung dijawab bahwa  berkas yang dibawa memang hanya  fotokopi. Untuk itu, pihaknya siap menyerahkan pada sidang pekan depan.

Selanjutnya, sebelum Majelis Hakim menutup sidang, pihak Penggugat diminta  memperbaiki berkas yang belum berkesuaian antar asli dengan fotokopi. “Sudah jelas ya, pihak Tergugat III juga harus membawa berkas yang lengkap,” kata Majelis Hakim.

Ketika tidak ada lagi hal yang dipertanyakan karena dianggap sudah jelas, Majelis Hakim mengatakan sidang lanjutan digelar kembali pekan depan dan sidang ditutup dengan mengetuk palu tiga kali.

Usai persidangan, RE Siahaan yang langsung turut menghadiri persidangan bersama Penasehat Hukum Daulat Sihombing membenarkan ada satu berkas mereka yang harus diperbaiki. Meski awalnya sudah diperiksa. Namun, ada kesalahan teknis.

“Berkas yang bukti yang kita ajukan ada 43 point dan satu berkas yang harus diperbaiki,” ujar Daulat Sihombing sembari mengatakan bahwa berkas yang terdiri dari 43 point itu, merupakan dokumen-dokumen yang sudah diregistrasi. Antara lain putusan Pengadilan Negeri, Dakwaan, tuntutan, putusan lainnya serta dokumen yang dianggap sebagai penguat gugatan.

Sementara, sepengetahuan Daulat Sihombing, pihak Tergugat III ada mengajukan 53 item. “Tapi, karena Majelis Hakim mengatakan berkas yang diserahkan hanya berbentuk fotokopi tanpa menyertakan yang asli,  terpaksa dikembalikan kepada Tergugat III untuk diperbaiki pada sidang selanjutnya,” katanya.

Daulat Sihoimbing dan RE Siahaan berharap para pihak Tergugat dapat hadir pada sidang selanjutnya dengan menyerahkan bukti secepatnya. Karena, itu dapat membantu  proses persidangan. “Kalau bukti dari Tergugat sudah diserahkan, kita dari pihak Penggugat siap menepis,” kata Daulat Sihombing.

Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahman Hasibuan yang dikonfirmasi membenarkan, ketidak hadiran KPK sebagai Tergugat I tanpa alasan yang jelas. “KPK memang tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

Karena tidak hadir, Majelis Hakim tidak akan memanggil atau menyurati KPK lagi. Namun, kalau hadir pada sidang pekan depan, tetap diterima.”Sidang akan dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023,” ujar Rahman Hasibuan mengakhiri.

Sekedar informasi, dan seperti disampaikan Daulat Sihombing, RE Siahaan Walikota Siantar Priode 2005-2010 melakukan gugatan terhadap KPK dan Tergugat lainnya sebesar Rp 45 miliar karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum itu dikatakan telah melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum  menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan  4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti  Rp 7,7 miliar. Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE  Siahaan  dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir,  pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata