Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rapat pleno Bawaslu Simalungun yang dihadiri Mulia Adil Saragih

Rapat pleno Bawaslu Simalungun yang dihadiri Mulia Adil Saragih

Soal Perempuan Pada Permilu 2024, Putusan Bawaslu Simalungun Mandul   

Penulis: Redaksi Senternews.com
11 Desember 2023 | 22:11 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN, SENTERNEWS  

Putusan Bawaslu Simalungun soal gugatan Mulia Adil Saragih kepada  KPU Simalungun  yang tidak menyertakan perwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen, dinilai mandul. Karena    KPU tidak diminta melakukan perbaikan meski secara sah melanggar administrasi.

“Saya katakan mandul atau tidak jelas karena Bawaslu tidak mengatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya tuntutan saya ajukan. Sehingga, hasil Pemilu akan dipermasalahkan masih berpotensi terjadi,” ujar Mulia Adil Saragih usai persidangan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Simalungun, Senin (11/112/2023).

Awalnya sidang putusan melalui rapat pleno gugatan Mulia Adil Saragih direcanakan berlangsung jam 12.00 Wib.  Namun diundur sampai jam 14.00 Wib dan putusan baru dibacakan Komisioner Bawaslu secara bergantian pada jam  15.00 Wib. “Saya sempat menunggu beberapa jam,” kata Mulia Adil Saragih.

Setelah membacakan keterangan dan berbagai fakta pada persidangan, Bawaslu Simalungun akhirnya membaca putusan. Pertama, menyatakan Terlapor (KPU Simalungun) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPRD Simalungun.

Kedua, memberi teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan. Ketiga, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan KPU RI kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Simalungun.

Putusan pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun itu ditandatangani  Ketua Bawaslu Simalungun, Andilah Feruari Purba serta para komisioer lainnya. Seperti,  Surya Indra Ariawan, Eles januari Sinaga, Charles Munthe dan Diamanson Purba.

Setelah pembacaan putusan, tidak ada dilakukan tanya jawab. Sementara persidangan tidak dihadiri Komisioner KPU Simalungun karena menurut empat orang staf yang mewakili, komisioner KPU Simalungun dikatakan sedang memiliki tugas.

“Putusan ketiga itu tidak jelas dan entah dari mana muncul. Karena, pengajuan gugatan saya tidak pernah ada mencatumkan atau mengajukannya. Tuntutan ketiga saya, KPU saya minta melakukan perbaikan. Tapi, itu tidak ada,” tegas Mulia Adil Saragih.

Untuk itu, Adil mengatakan aneh dan mandul. “Kalau KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  kenapa KPU Simalungun tidak diminta melakukan perbaikan pencalonan kouta perempuan sebesar 30 persen per daerah pemilihan?” kata Adil sembari bertanya.

Ditegaskan lagi bahwa  putusan Bawaslu mandul, tidak menyertakan agar KPU Simalungun yang melakukan pelanggaran administrasi untuk melakukan perbaikan agar keterwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen.

Dijelaskan juga pada fakta persidangan sebelumnya, Adil Saragih mengatakan gugatan pelanggaran administrasi soal keterwakilan perempuan  pada Pemilu 2024 yang tidak sampai 30 persen seperti penetapan KPU Simalungun, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan putusan MA nomor 24 P/HUM/2023.

“Banyak fakta-fakta penguat yang terungkap bahwa apa yang dilakukan KPU Simalungun memang terindikasi kuat terjadi kesalahan administrasi,” katanya. Namun kalau akumulasi keterwakilan perempuan seluruh Dapil se Kabupaten Simalungun memang 30 persen. Tapi,  kalau dicermati per Dapil,  ada Dapil tidak memenuhi kouta 30 persen. Antara lain  Dapil 3 dan 4.

Adil juga menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, banyak bertanya kepada KPU Simalungun sebagai Tergugat apakah perhitungan kouta 30 persen itu sudah pas. Nyatanya  KPU mengatakan sudah dan itu dihitung dengan menggunakan sistim melalui aplikasi Silon. Padahal,  kalau  dilakukan secara manual keterwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen tidak pas.

Karenanya, Adil Saragih melalui gugatannya meminta  KPU harus melakukan perbaikan agar kouta perempuan benar 30 persen. Namun, nyatanya itu tidak ada dalam putusan Bawaslu Simalungun.

“Kita lihatlah bagaimana sikap partai politik setelah hasil perhitungan suara Pemilu 2024  selesai. Terutama bagi partai politik yang menilai bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Apakah ada mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi atau tidak,” kata Adil mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata