Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang   pembunuhan di Pengadilan Negeri Simalungun

Sidang pembunuhan di Pengadilan Negeri Simalungun

Bunuh Bidan & Putranya, Pelaku Sadis Dipenjara Seumur Hidup  

Penulis: Redaksi Senternews.com
14 Desember 2023 | 21:44 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN,SENTERNEWS

Pelaku pembunuhan sadis, Safrin Dwifa (23) terhadap ibu rumah tangga berstatus bidan dan putranya, divonis melalui Pengadilan Negeri Simalungun dengan hukuman seumur hidup, Kamis (14/12/2023).

Putusan yang dilakukan terhadap terdakwa melalui persidangan video confrence tersebut, conform atau sama antara putusan Ketua Majelis Hakim Golon Gultom dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samandohar Munthe pada sidang sebelumnya.

Safrin Dwifa yang terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh korban, Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) pegawai Dinkes Simalungun dan putranya Antonius Ferdinand Lumbangaol (13) itu, menggunakan pisau dengan 13 kali tusukan.

Terdakwa dinyatakan  melakukan pembunuhan berencana sehingga dijerat  pasal 340 KUHP. Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan itu berlangsung di rumah korban, kompleks Perumnas Mutiara Landbow, Huta IV Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (14 /4/2023) sekira jam 14.40 Wib lalu.

Pada fakta persidangan, terdakwa Safrin didampingi pengacara Josia Manik SH dari Posbakum PN Simalungun itu sudah merencanakan pembunuhan dengan membeli pisau dua hari sebelum kejadian atau  12 April 2023 dari salah satu toko di Perdagangan.

Diketahui, Terdakwa hanya tinggal sementara di kompleks perumahan tak jauh dari rumah korban. Bahkan, kejadiannya berlangsung saat  Terdakwa baru pulang sholat Jumat yang melintas melintasi rumah korban sambil melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra BK 1904 DC parkir di teras rumah korban.

Melihat mobil tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah korban  yang sedang  sepi  dengan kondisi pintu rumah terbuka. Baru beberapa langkah berada di dalam rumah, melihat anak korban Antonius Ferdinand Lumbangaol tertidur.

Selanjutnya, Terdakwa melangkah  ke kamar utama. Namun, terperogok dengan korban Lenni yang dengan spontan mengatakan kepada Terdakwa,”Siapa kau, mau ngapai?”. Namun, Terdakwa  langsung menyerang korban dengan menyayat leher korban menggunakan  pisau yang diselipkan di sakunya.

Ketika  korban terjatuh  ke tempat tidur, Terdakwa kembali menghujaninya dengan berbagai tusukan pada  bagian punggung, wajah, dada, dan leher dalam posisi jongkok. Aksi terdakwa terhenti ketika mendengar suara anak korban yang terbangun, berada  di belakang Terdakwa sambil mengatakan “Kenapa kau tikami mama ku,”.

Dengan gerak cepat, putra korban itu langsung  dihabisi lagi dengan menyayat bagian leher. Bahkan, ketika masih bergerak, kembali ditikan  pada bagian punggung, lengan dan sekujur tubuh. Karena, gerakannya begitu membabi buta,a tangan Terdakwa sendiri sempat luka.

Jelang beberapa saat, aksi Terdakwa berhenti ketika mendengar suara anjing   menggonggong. Kemudian, langkah pelan, bergerak meninggalkan kedua korban yang telah berlumuran darah dan berjalan ke bagian dapur membersihkan pisau.

Tidak hanya itu, Terdakwa masuk lagi kekamar korban dan mengacak-acak isi lemari  namun tidak menemukan barang berharga. Hanya saja, sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa  membawa hape milik Samsung type A-30S milik korban. Dan, dengan langkah tenang meninggalkan rumah tersebut sambil menutup pintunya.

Ternyata, peristiwa itu  baru diketahui, Selasa 18 April 2022 karena  kerabat korban  Kurdopa Hutapea mendatangi rumah korban yang saat itu dalam keadaan sepi. Karena gerbang dan pintu tidak terkunci, saksi masuk ke rumah dan menyaksikan ibu dan anak itu bertindihan dalam keadaan mengenaskan di dalam kamar.

Selanjutnya, peristiwa itu gempar dan mengundang Kapolres Simalungun serta  personel lainnya untuk menyelidiki pelaku yang akhirnya berhasil diringkus  di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat (28/4/20232). (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata