SIANTAR,SENTERNEWS
Sidang menggugat Paradep dan Walikota Siantar (Terugat I), Kadis Perhubungan Kota Siantar (Terugat II) dan Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Kota Siantar (Terugat III) kembali batal dilaksanakan, Kamis (21/12/2023).
Gugatan yang diajukan Pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu batal karena para Tergugat hanya dihadiri pihak Paradep melalui penasehat hukum. Sedangkan Tergugat lainnya memang dihadiri Penasehat Hukum. Hanya saja tidak memiliki surat kuasa.
Selanjutnya, Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar menunda persidangan untuk dilanjutkan pada minggu pertama tahun 2024. Dengan ketentuan, para Penasehat Hukum diminta membawa surat kuasa. Bukan surat tugas.
Terkait dengan ditundanya persidangan seperti sidang sebelumnya, Joni Monang sebagai Penggugat I didampingi Penasehat Hukum Muliaman Purba mengaku kecewa. Masalahnya, tidak mungkin para Tergugat khususnya dari lingkungan Pemko tidak mengetahui bagaimana mekanisme persidangan.
“Secara pribadi, saya tentu kecewa. Tapi, karena memang begitu ketentuannya, apa boleh buat. Semoga pada sidang lanjutan ke depannya tidak ada lagi kendala,” kata Joni Monang sembari mengatakan bahwa para Penggugat merupakan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC).
Kedudukan IWSBC masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Selain Joni Monang (Penggugat I), Penggugat lainnya, Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III).
Alasan IWSBC mengajukan gugatan seperti dalam surat gugatannya, karena sebagian kompleks SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat.
Selama ini, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara. Namun, ketika Tergugat I Paradep membuat sebagian kompleks SBC persisnya di Blok A menjadi terminal bus PT Parade di atas lahan milik Paradep seluas 1.260 M2 tahun 2014, warga yang berprofesi sebagai pedagang menjadi terganggu.
“Sesuai isi dari lembaran gugatan, keberadaan terminal bus PT Paradep, menganggu ketentraman dan kenyamanan, terjadi polusi suara yang berasal dari suara mesin dan kenalpot bus yang berulang-ulang,” ujar Muliaman Purba sebagai Penasehat HUkum para Penggugat.
Karenanya, menimbulkan polusi udara yang berasal dari asap bus yang setiap saat
keluar masuk komplek SBC. Kemudian, menimbulkan kerusakan jalan di dalam komplek SBC. Sehingga, mengganggu kelancaran akses jalan keluar masuk penghuni komplek SBC.
Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.
Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan, Tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Sehingga, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.
Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,
Karenanya, Penggugat menyatakan wajar dan pantas agar Tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan (usaha) terminal bus PT Pelita Paradep/bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat Perumahan atau hunian.
Dijelaskan juga, atas perbuatan atau tindakan dari Tergugat, Walikota turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar sebagai Tergugat III.
Pasalnya, para Tergugat lainnya itu dinilai membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsiya. Untuk itu, para Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Turut Tergugat I, II dan II melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC. (In)