SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah berjuang, Wasis Waseso Pamungkas akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, KPU Siantar telah mengembalikannya masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut I dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Siantar,
“Ya, alhamdulillah, saya yang sempat dicoret, akhirnya dikembalikan masuk DCT. Masalahnya, saya memang tidak ada melakukan pelanggaran atau menyalahi ketentuan yang berlaku,” ujar Wasis Waseso Pamungkas, Rabu 3/1/22024).
Dijelaskan, awalnya Wasis Waseso Pamungkas sempat kaget karena namanya dicoret sebagai Caleg dalam DCT. Pasalnya, tidak melampirkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian sebagai Tenaga Ahli dari DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menerima gaji dari uang negara.
“Salah satu persyaratan Caleg, tidak boleh lagi menerima uang dari negara. Padahal, saya sudah mengundurkan diri secara tertulis sebagai Tenaga Ahli dari DPRD Sumut. Tapi, karena SK Pemberhentian dari DPRD Sumut terlambat, saya memang sempat dicoret dari DCT,” ujarnya.
Untuk itu, Wasis Waseso Pamungkas membuat pengaduan ke Bawaslu Kota Siantar sembari membawa poto copy yang dilegalisir SK Pemberhentian dari DPRD Sumut. Lantas, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan KPU Kota Siantar.
“Dari mediasi yang dilakukan itu, KPU Siantar mempertanyakan apakah SK Pemberhentian yang dilegalisir sesuai dengan yang asli. Setelah dilakukan cross check ke DPRD Sumut, yang dilegalisir dengan yang asli ternyata sama. Jadi, Alhamdulillah, KPU Siantar mengembalikan nama saya kembali masuk DCT,” ujarnya.
Terpisah, Nanang Wahyudi Harahap sebagai Ketua Bawaslu Kota Siantar membenarkan pihaknya melakukan mediasi antara KPU Kota Siantar sebagai Terlapor dengan Wasis Waseso Pamungkas sebagai Pelapor. Untuk penyelesaian sengketa, dikatakan ada dua jenis. Yakni, mediasi atau judisial.
“Kita menempuh penyelesaian sengketa melalui mediasi dan Pelapor yang semula diketahui sebagai Tenaga Ahli DPRD Sumut ternyata tidak ada masalah karena SK Pemberhentian dari DPRD Sumatera Utara benar ada,” kata Nanang Wahyudi.
Dijelaskan juga, KPU sebagai Terlapor dan Pelapor sudah melakukan cross check ke DPRD Sumut bahwa SK Pemberhentian dari DPRD Sumut benar sesuai dengan poto copy SK Pemberhentian yang dilegalisi.
Selanjutnya, pihak KPU Siantar mengembalikan Wasis Waseso Pamungkas kembali masuk DCT. “Jadi, sudah tidak ada lagi masalah karena prosedur penyelesaian sengketa sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nanang.
Pernyataan pihak Bawaslu Kota Siantar itu dibenarkan Komisioner KPU Siantar, Chucha Ashari dari Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu. “Kita sudah cross check ke DPRD Sumut dan poto copy SK Pemberhentian yang dilegalisir itu, sesuai dengan yang asli. Jadi, Wasis Waseso Pamungkas sudah kembali masuk dalam DCT,” ujarnya singkat.
Sekedar informasi, Caleg PKS Dapil II Kota Siantar Nomor urut 1, Wasis Waseso semula dicoret KPU Siantar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) setelah menerima Surat dari KPU RI melalui KPU Sumatera Utara bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Surat Keterangan Pemberhentian sebagai tenaga Ahli di DPRD Sumut.
Selanjutnya, KPU Siantar menyurati Bawaslu Kota Siantar tertanggal 22 Desember 2023 lalu. Dan menyatakan bahwa Wasis Waseso Pamungkas memang ada mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD Sumut. Hanya saja, pengunduran diri itu tidak dilengkapi dengan SK Pemberhentian dari Sekretariat DPRD Sumut. (In)






