Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Salah satu pengurus Parpol serahkan LADK kepada ketua KPU Siantar

Salah satu pengurus Parpol serahkan LADK kepada ketua KPU Siantar

Laporan Awal Dana Kampanye Parpol, Mulai Rp 100 Ribu Sampai Rp 20 Juta

Penulis: Redaksi Senternews.com
8 Januari 2024 | 20:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024  yang membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik ( Parpol) kepada KPU Kota Siantar, hanya tiga Parpol yang lengkap. Selebihnya dikembalikan untuk diperbaiki.

“Tiga Parpol yang melengkapi persyaratan untuk LADK itu, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Selebihnya dikembalikan untuk diperbaiki dan mengembalian perbaikan  terakhir, 12 Januari 2024 ini,” kata Komisioner KPU Siantar Chucha Ashari, Senin (8/1/2024).

Komisioner dari Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, Parpol yang berkasnya dikembalikan karena tidak melengkapi beberapa ketentuan sesuai  Peraturan KPU No 18 Tahun 2023.

Antara lain, tidak mencantumkan Rekening Koran atau rekening khusus kampanye. Seperti bukti pengeluaran kwitansi pembelian barang dan jasa. Selain itu, LO atau petugas penghubung tidak membawa surat dari Parpol pengusung.

Dari pencermatan KPU Siantar pada hari terakhir penyerahan LADK, Minggu (7/1/2024) sampai jam 23.59 Wib,  dana yang dicantumkan cukup bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.

“Yang mengajukan rekening kampanye Rp 100 ribu itu, sepertinya masih hanya sekedar membuka rekening di Bank. Tapi, dana tersebut akan terus bertambah karena akan banyak lagi yang akan masuk,” kata  Chucha.

Soal penambahan dana tersebut  tentu terus  dicermati KPU melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Dana Kampanye). Termasuk dari mana sumber dana yang masuk ke rekening Kampanye Parpol. Karena, sumbernya dilarang dari  keuangan negara dan dari luar negeri maupun dari orang yang identitasnya tidak diketahui.

Dijelaskan juga, KPU pada dasarnya tidak akan melakukan investigasi dari mana sumber dana tersebut. Tetapi, diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)  independent yang memiliki sertifikasi. Sedangkan penutupan LADK berakhir sehari sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari  2024.

“KAP yang akan melakukan audit terhadap LADK itu mulai 29 Maret dan hasil audit disampaikan tujuh hari berikutnya. Kalau ada ditemukan yang tidak sesuai  PKPU Nomor 18 Tahun 2023, jelas akan ada sanksi,” tegasnya.

Sanksi dimaksud bisa saja Caleg Parpol terpilih dibatalkan. Terkait dengan sanksi tersebut, juga diberlakukan kepada Parpol yang tidak juga melengkapi berkas sampai hari terakhir perbaikan. Tugas KAP termasuk menelusuri atau mengaudit besaran pengeluaran Parpol masa kampanye apakah sesuai dengan dana yang dilaporkan melalui LADK.

“Selain melalui Aplikasi Sikadeka, LO juga sudah mendapat arahan dari KPU Siantar. Artinya, Parpol melalui LO masing-masing tentu mengetahui ketentuan yang sesuai dengan Peraturan KPU No 18 Tahun 2023,” ujar Chucha Ashari lagi..

Pada dasarnya KPU Siantar hanya menerima LADK dari Parpol  di Kota Siantara atau yang memiliki Caleg untuk DPRD Siantar. Kalau berkaitan dengan Caleg DPRD Sumut, ditangani KPU Sumatera Utara dan Caleg DPR RI, KPU Pusat. Demikian juga DPD dan Calon Presiden.

Terpisah, Ketua Bawsalu Kota Siantar, Nanang Wahyudi mengatakan, saat dilakukan penutupan penyerahan LADK di KPU Siantar, pihaknya juga turut hadir  melakukan pengawasan. Termasuk saat dilakukan masa perbaikan.

“Kita dari Bawaslu selalu melaksanakan tugas pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu. Dan, khusus LADK, kita  harus berkonsentrasi karena bukan tidak mungkin permasalahan itu menjadi sengketa Pemilu,” ujar Nanang.

Pengawasan juga dilakukan saat Parpol melakukan kampanye. “Selain Bawaslu, masyarakat kita harap turut melakukan pengawasan,”ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata