Senter News
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Sidang gugatan

Sidang gugatan

Warga Gugat Paradep & Walikota Memasuki Babak Baru

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Januari 2024 | 18:33 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Setelah gagal mediasi, gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) terhadap

Paradep (Tergugat I), Walikota ikuti Tergugat, Dinas Perhubungan Kota Siantar (Tergugat II) dan Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tergugat III)  memasuki babak baru.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri Kota Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang  didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, dilakukan pembacaan gugatan Tergugat, Kamis (25/1/2024).

Sidang turut dihadiri  pihak Paradep melalui Penasehat Hukum Aleks Harefa. Walikota sebagai turut Tergugat dihadiri Penasehat Hukum M Sidauruk dan Dinas Pehubungan diwakilkan kepada Tohom Hutagaol  sebagai Kasi Managemen Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Siantar. Sedangkan Tergugat III tidak hadir.

Selanjutnya, Pihak Penggugat yang terdiri dari Joni Monang (Penggugat I),  Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III) dihadiri Penasehat Hukum, Muliaman Purba.

Setelah gugatan dianggap selesai dibaca, Majelis Hakim memaparkan sidang lanjutan  yang akan digelar, kamis (1/21/2024) dengan agenda jawaban dari para Tergugat. Namun, jawaban itu harus disampaikan melalui akun Pengadilan Negeri Kota Siantar. Sehingga, sidang tidak dilakukan dengan tatap muka.

Usai sidang, Penasehat Hukum Paradep melalui Aleks Harefa mengatakan, pihaknya siap  membantah gugatan Penggugat  melalui elektronik. “Sidang selanjutnya baru dilakukan tatap muka, 22 Februari untuk agenda putusan sela,” ujarnya singkat.
Muliaman Purba, Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, saat menyerahkan gugatan penggugat, memang ada perubahan redaksi. Sedangkan materi gugatan tetap seperti sebelumnya. “Kita lihat saja nanti apa jawaban dari pihak tergugat,” ujarnya.

Sekedar informasi, pihak IWSB yang  kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks  SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat.

Selama ini, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi  pedagang atau pengusaha, hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara. Namun, ketika Tergugat I Paradep membuat sebagian kompleks SBC persisnya di Blok A menjadi terminal bus PT Parade di atas lahan milik Paradep seluas 1.260 M2  tahun 2014,  warga yang berprofesi sebagai pedagang menjadi terganggu.

Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan  pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.

Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan,  Tergugat  malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Akibatnya, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Mufti di lokasi bencana
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Karena kondisi pasca bencana masih memprihatinkan, Komunitas Siantar Simalungun Satu Rasa (SISISAR) kembali salurkan bantuan kepada korban bencana di...

Read moreDetails
Lahan lokasi eks kebakaran diratakan menggunakan alat berat
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Setelah terjadi kesepakatan antara pedagang dengan pihak Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), pembangunan kios Pasar Dwikora...

Read moreDetails
Kedua tersangka
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Jejak emas batangan seberat 70 gram yang dicuri dari  Toko Emas M A Siregar di Lantai II, Gedung II,...

Read moreDetails
Setelah persidangan selesai
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS     Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang kasus Henny Lee, terdakwa pemberi keterangan palsu sesuai Pasal...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Budiman Ricardo Surya Tanjung SE MSi dilantik Walikota Wesly Silalahi sebagai Direktur Teknik (Dirtek) Perusahaan Umum Daerah (Perumda)...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE, gerak cepat menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses, Sabtu...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Diwakili Wakil Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 21:57 WIB
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 21:15 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata