SIANTAR,SENTER NEWS
Setelah gagal mediasi, gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) terhadap
Paradep (Tergugat I), Walikota ikuti Tergugat, Dinas Perhubungan Kota Siantar (Tergugat II) dan Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tergugat III) memasuki babak baru.
Melalui sidang di Pengadilan Negeri Kota Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, dilakukan pembacaan gugatan Tergugat, Kamis (25/1/2024).
Sidang turut dihadiri pihak Paradep melalui Penasehat Hukum Aleks Harefa. Walikota sebagai turut Tergugat dihadiri Penasehat Hukum M Sidauruk dan Dinas Pehubungan diwakilkan kepada Tohom Hutagaol sebagai Kasi Managemen Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Siantar. Sedangkan Tergugat III tidak hadir.
Selanjutnya, Pihak Penggugat yang terdiri dari Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III) dihadiri Penasehat Hukum, Muliaman Purba.
Setelah gugatan dianggap selesai dibaca, Majelis Hakim memaparkan sidang lanjutan yang akan digelar, kamis (1/21/2024) dengan agenda jawaban dari para Tergugat. Namun, jawaban itu harus disampaikan melalui akun Pengadilan Negeri Kota Siantar. Sehingga, sidang tidak dilakukan dengan tatap muka.
Usai sidang, Penasehat Hukum Paradep melalui Aleks Harefa mengatakan, pihaknya siap membantah gugatan Penggugat melalui elektronik. “Sidang selanjutnya baru dilakukan tatap muka, 22 Februari untuk agenda putusan sela,” ujarnya singkat.
Muliaman Purba, Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, saat menyerahkan gugatan penggugat, memang ada perubahan redaksi. Sedangkan materi gugatan tetap seperti sebelumnya. “Kita lihat saja nanti apa jawaban dari pihak tergugat,” ujarnya.
Sekedar informasi, pihak IWSB yang kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga/masyarakat.
Selama ini, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi pedagang atau pengusaha, hidup aman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara. Namun, ketika Tergugat I Paradep membuat sebagian kompleks SBC persisnya di Blok A menjadi terminal bus PT Parade di atas lahan milik Paradep seluas 1.260 M2 tahun 2014, warga yang berprofesi sebagai pedagang menjadi terganggu.
Dijelaskan, masyarakat SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan Tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga dengan pihak Pengembang PT Binatama Babura Makmur melalui Surat tanggal 19 April 2016.
Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan, Tergugat malah semakin memperbesar volume dan aktivitas di lokasi perumahan atau komplek SBC. Akibatnya, keberadaan kompleks BSC telah berubah fungsi.
Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)






