SIANTAR,SENTERNEWS
Sopir truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE sebagai penyebab terjadinya tragedi tabrakan beruntun yang menewaskan enam orang di Jalan Umum Km 24-25 Jurusan Siantar-Raya, Kabupaten Simalungun ternyata positif menggunakan Narkoba jenis sabu.
Fakta tersebut sesuai keterangan Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui konferensi pers, Kamis (25/1/2024).
Ditegaskan, Dedi Setiadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 1×24 jam itu telah menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu.
“Dia (Dedi Setiadi-red) mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” jelas Kapolres Simalungun saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari laporan sebelumnya, truk yang dikendarai Dedi Setiadi bergerak secara ugal-ugalan. Dan, hilangnya kendali truk karena rem blong. Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut tersangka, tindakan terakhir yang dia lakukan sebelum truk tersebut melibas sejumlah kendaraan di depannya.
Kapolres mengatakan, tragedi lalulintas itu telah menuai sorotan masyarakat maupun pihak berwenang. Kecelakaan itu telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku mengemudi.
Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan.
Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Terkait soal Narkoba, Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Narkoba.
Berita sebelumnya, tabrakan beruntun melibatkan enam mobil dan sembilan sepeda motor di Jalan lintas Siantar-Raya. Persisnya di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/1/2024) sekitra jam 13.30 Wib.
Selain merengut korban jiwa 6 orang dan 5 luka-luka, kerugian materil sebesar Rp 500 juta. Karena enam mobil yang satu di antaranya truk serta sepeda motor, kondisinya mengalami rusak berat. (In)