Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Penyerahan laporan kepada BawaslU

Penyerahan laporan kepada BawaslU

Diduga Melawan Hukum, Gemuruh Laporkan Caleg,Camat dan Lurah

Penulis: Redaksi Senternews.com
4 Februari 2024 | 23:51 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS  

Diduga melawan hukum di saat tahapan pemiulu 2024 berlangsung,  Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Untuk Perubahan (Gemuruh) Kota Siantar, melaporkan Caleg, Camat dan Lurah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar.

Fakta tersebut disampaikan para pelapor yang terdiri dari aktifis Gemuruh Kota Siantar,  Bill Fatah Nasution, Khairil Mansyah Sirait, Chotibul Umam Sirait usai menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu Kota Siantar, Minggu (4/2/2024) sekira jam 16.20 Wib.

Surat laporan tertanggal, 03 Februari 2024 itu langsung menyebut nama yang dilaporkan. Masing-masing, Boy Iskandar Warongan, Line Rista Saragih, Camat Siantar Marimbun, Lurah Tong Marimbun dan  Lurah Naga Huta.

“Laporan yang kita sampaikan juga melampirkan sejumlah bukti berupa poto dan keterangan sejumlah saksi serta lainnya,” kata Chotibul Umam Sirait sebagai Presidium Gemuruh sembari mengatakan  laporan tersebut diterima staf  Bawaslu Kota Siantar.

Informasi yang diperoleh Gemuruh dari staf Bawaslu itu, para komisioner Bawaslu Kota Siantar sedang berdada di luar kota. Karenanya, staf tersebut berjanji menyampaikannya ke Ketua Bawaslu.”Kita minta supaya segera ditindaklanjuti,” ujar Chotibul Umam Sirait lagi.

Dasar hukum Gemuruh menyampaikan laporan  antara lain,  UU RI No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan   informasi publik.  UURI No 71 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian, UU RI No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum, UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No 27 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 547.

Dalam surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Siantar itu, diuraikan tentang hasil temuan yang bersumber dari  maraknya pemberitaan di media social, media cetak maupun media online. Terkait dengan beredar bantuan sosial  dari pemerintah yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Caleg di masa kampanye.

“Bantuan sosial  yang kami duga disalahgunakan itu menjadi sarang korupsi dan melanggar UU yang telah cantumkan. Karena, kami  mengetahui bahwa bantuan itu ditujukan kepada rakyat miskin dan dijadikan bantuan mengatasnamakan Caleg,” kata Chotibul Umam Sirait yang juga menyampaikan, laporan ditembuskan ke Bawaslu Sumut dan Gakumdu Sumut.

Dijelaskan juga, Hasil investigasi Gemuruh membenarkan adanya video yang beredar di masyarakat bahwa kartu undangan penerima bantuan sosial disusupi kartu nama salah satu Caleg dan beserta video pengakuan dari masyarakat bahwa adanya kartu undangan yang ditahan dan digantikan dengan kartu nama Caleg dalam proses pengambilan bantuan di Kantor Pos.

“Kami menduga erat kaitannya dengan kekuasaan karena yang kami ketahui bahwa istri dari camat maju menjadi Caleg beserta dengan menantu Walikota yang kami laporkan,” kata Chotibul Umam Sirait lagi sembari menjelaskan, fakta di lapangan kejadian itu berlangsung  di Kelurahan Tong Marimbun dan Kelurahan Naga Huta.

“Karena ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang tidak sesuai tupoksinya, kami dari Gemuruh melaporkan kejadian  itu kepada Bawaslu  untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Kejadian itu berlangsung,  1 Februari 2024,” katanya.

Seperti diketahui, Gemuruh bersama masyarakat  beberapa kali melakukan unjukrasa  ke kantor Walikota terkait dengan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial. Termasuk menyuarakan adanya intimidasi yang dilakukan oknum-okunm tertentu  kepada masyarakat.

Tujuan aksi, salah satunya untuk menemui Walikota Siantar dr Suanti Dewayani SpA. Namun tiga kali menggelar aksi, Walikota tidak pernah menemui pengunjukrasa. Sehingga, massa Gemuruh sempat melakukan pembakaran ban.

Pada aksi selanjutnya,  melempari kantor Walikota dengan telor busuk. Terakhir, berhasil mendobrak pintu gerbang kantor Walikota yang dijaga puluhan aparat keamanan dari Polres Siantar dan Satpol PP.  Namun, massa aksi Gemuruh tetap tidak berhasil menemui Walikota. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata