SIANTAR,SENTER NEWS
Diduga melawan hukum di saat tahapan pemiulu 2024 berlangsung, Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Untuk Perubahan (Gemuruh) Kota Siantar, melaporkan Caleg, Camat dan Lurah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar.
Fakta tersebut disampaikan para pelapor yang terdiri dari aktifis Gemuruh Kota Siantar, Bill Fatah Nasution, Khairil Mansyah Sirait, Chotibul Umam Sirait usai menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu Kota Siantar, Minggu (4/2/2024) sekira jam 16.20 Wib.
Surat laporan tertanggal, 03 Februari 2024 itu langsung menyebut nama yang dilaporkan. Masing-masing, Boy Iskandar Warongan, Line Rista Saragih, Camat Siantar Marimbun, Lurah Tong Marimbun dan Lurah Naga Huta.
“Laporan yang kita sampaikan juga melampirkan sejumlah bukti berupa poto dan keterangan sejumlah saksi serta lainnya,” kata Chotibul Umam Sirait sebagai Presidium Gemuruh sembari mengatakan laporan tersebut diterima staf Bawaslu Kota Siantar.
Informasi yang diperoleh Gemuruh dari staf Bawaslu itu, para komisioner Bawaslu Kota Siantar sedang berdada di luar kota. Karenanya, staf tersebut berjanji menyampaikannya ke Ketua Bawaslu.”Kita minta supaya segera ditindaklanjuti,” ujar Chotibul Umam Sirait lagi.
Dasar hukum Gemuruh menyampaikan laporan antara lain, UU RI No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. UURI No 71 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian, UU RI No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum, UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No 27 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 547.
Dalam surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Siantar itu, diuraikan tentang hasil temuan yang bersumber dari maraknya pemberitaan di media social, media cetak maupun media online. Terkait dengan beredar bantuan sosial dari pemerintah yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Caleg di masa kampanye.
“Bantuan sosial yang kami duga disalahgunakan itu menjadi sarang korupsi dan melanggar UU yang telah cantumkan. Karena, kami mengetahui bahwa bantuan itu ditujukan kepada rakyat miskin dan dijadikan bantuan mengatasnamakan Caleg,” kata Chotibul Umam Sirait yang juga menyampaikan, laporan ditembuskan ke Bawaslu Sumut dan Gakumdu Sumut.
Dijelaskan juga, Hasil investigasi Gemuruh membenarkan adanya video yang beredar di masyarakat bahwa kartu undangan penerima bantuan sosial disusupi kartu nama salah satu Caleg dan beserta video pengakuan dari masyarakat bahwa adanya kartu undangan yang ditahan dan digantikan dengan kartu nama Caleg dalam proses pengambilan bantuan di Kantor Pos.
“Kami menduga erat kaitannya dengan kekuasaan karena yang kami ketahui bahwa istri dari camat maju menjadi Caleg beserta dengan menantu Walikota yang kami laporkan,” kata Chotibul Umam Sirait lagi sembari menjelaskan, fakta di lapangan kejadian itu berlangsung di Kelurahan Tong Marimbun dan Kelurahan Naga Huta.
“Karena ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang tidak sesuai tupoksinya, kami dari Gemuruh melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Kejadian itu berlangsung, 1 Februari 2024,” katanya.
Seperti diketahui, Gemuruh bersama masyarakat beberapa kali melakukan unjukrasa ke kantor Walikota terkait dengan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial. Termasuk menyuarakan adanya intimidasi yang dilakukan oknum-okunm tertentu kepada masyarakat.
Tujuan aksi, salah satunya untuk menemui Walikota Siantar dr Suanti Dewayani SpA. Namun tiga kali menggelar aksi, Walikota tidak pernah menemui pengunjukrasa. Sehingga, massa Gemuruh sempat melakukan pembakaran ban.
Pada aksi selanjutnya, melempari kantor Walikota dengan telor busuk. Terakhir, berhasil mendobrak pintu gerbang kantor Walikota yang dijaga puluhan aparat keamanan dari Polres Siantar dan Satpol PP. Namun, massa aksi Gemuruh tetap tidak berhasil menemui Walikota. (In)