Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Penggugat dan Penasehat Hukum Penggugat

Penggugat dan Penasehat Hukum Penggugat

IWSBC Gugat PT Paradep, PN Siantar Tolak Eksepsi Walikota

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Februari 2024 | 21:52 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Soal gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT ParadeP sebagai  Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (29/2/2024).

Hasilnya, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, menolak eksepsi Walikota dan langsung disampaikan melalui putusan sela.

Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum IWSBC, Muliaman Purba, didampingi salah seorang Penggugat, Joni Monang usai menjalani persidangan. “Ya, melalui putusan sela eksepsi Walikota ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.

Meski salinan putusan sela belum diterima Muliaman Purba, penolakan eksepsi intinya, karena dalam eksepsi Walikota yang disampaikan sebelumnya kepada majelis hakim, menyatakan, gugatan  Penggugat harusnya diajukan kepada  Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Saya sangat sependapat dengan Majelis Hakim. Karena, gugatan yang diajukan bukan  menyangkut soal surat menyurat yang berhubungan soal perizinan. Tetapi, gugatan terhadap pribadi,” kata Muliaman Purba.

Gugatan Penggugat dikatakan  terkait perbuatan melawan hukum. Karena Tergugat I (PT Paradep)  telah  menyalahgunakan fungsi lahan yang seharusnya untuk sosial, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

“Pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,” kata Muliaman.

Walikota yang turut Tergugat dikatakan karena melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan fungsi lahan . Dan, karena eksepsi Walikota ditolak, perkara lanjut. Sidang akan digelar kembali  pekan depan dengan agenda pembuktian gugatan yang diajukan Penggugat.

“Kalau soal bukti  gugatan sudah kita persiapkan,” imbuhnya yang kembali menegaskan bahwa  pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat telah merugikan IWSBC. Karena, pihak PT Paradep  menjadikan sebagian kompleks SBC sebagai terminal atau tempat bus PT Paradep.

PT Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Bahkan, puluhan bus setip hari  menumpuk di lokasi SBC. Akibatnya, aktifitas IWSBC yang menggunakan ruko SBC sebagai usaha perdagangan menjadi sangat terganggu.

Dalam gugatan Penggugat disebutkan juga, aktifitas PT Parade telah menimbulkan keresahan karena  terjadi kebisingan dan polusi dan mengancam keselamatan warga.  Apalagi di kompleks SBC ada sekolah olah vokal yang siswanya merupakan kalangan usia pelajar.

Ditegaskan, fakta terbaru yang sangat merugikan IWSBC, baru-baru ini bus  PT Paradep menyerempet mobil milik warga yang tergabung dalam IWCBC atas nama Mey. Terjadi, Senin (19/2/2024).

Akibat inseiden tersebut,  mobil yang diserempet harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. “Itu masih mobil yang diserempet. Bagaimana kalau orangnya?” kata Muliaman yang juga diamini Joni Monang.

Sementara, Joni Monang mengatakan, Walikota sebagai Turut Tergugat melalui eksepsinya terkesan ingin mengalihkan gugatan Penggugat kepada masalah perizinan. “Padahal, gugatan kita bukan soal perizinan. Tetapi penyalahgunaan fungsi lahan,” ujarnya.

Sementara, materi gugatan yang diajukan pada dasarnya  agar tidak ada penyalahgunaan fungsi lahan. “Kemarin masih untung mobil yang diserempet. Kedepannya, jangan-jangan ada orang yang diserempet walaupun kita tidak menginginkan itu terjadi,” kata Joni Monang.

Dijelaskan, IWSBC yang melakukan gugatan ditandatangani 60 warga. Diwakili   Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di  Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Sementara, pihak Tergugat, PT Paradep (Tergugat I). Turut Tergugat I, Walikota Siantar. Tergugat II, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat III, Kadis  Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata