Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Penggugat dan Penasehat Hukum Penggugat

Penggugat dan Penasehat Hukum Penggugat

IWSBC Gugat PT Paradep, PN Siantar Tolak Eksepsi Walikota

Penulis: Redaksi Senternews.com
29 Februari 2024 | 21:52 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Soal gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT ParadeP sebagai  Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (29/2/2024).

Hasilnya, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, menolak eksepsi Walikota dan langsung disampaikan melalui putusan sela.

Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum IWSBC, Muliaman Purba, didampingi salah seorang Penggugat, Joni Monang usai menjalani persidangan. “Ya, melalui putusan sela eksepsi Walikota ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.

Meski salinan putusan sela belum diterima Muliaman Purba, penolakan eksepsi intinya, karena dalam eksepsi Walikota yang disampaikan sebelumnya kepada majelis hakim, menyatakan, gugatan  Penggugat harusnya diajukan kepada  Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Saya sangat sependapat dengan Majelis Hakim. Karena, gugatan yang diajukan bukan  menyangkut soal surat menyurat yang berhubungan soal perizinan. Tetapi, gugatan terhadap pribadi,” kata Muliaman Purba.

Gugatan Penggugat dikatakan  terkait perbuatan melawan hukum. Karena Tergugat I (PT Paradep)  telah  menyalahgunakan fungsi lahan yang seharusnya untuk sosial, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

“Pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,” kata Muliaman.

Walikota yang turut Tergugat dikatakan karena melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan fungsi lahan . Dan, karena eksepsi Walikota ditolak, perkara lanjut. Sidang akan digelar kembali  pekan depan dengan agenda pembuktian gugatan yang diajukan Penggugat.

“Kalau soal bukti  gugatan sudah kita persiapkan,” imbuhnya yang kembali menegaskan bahwa  pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat telah merugikan IWSBC. Karena, pihak PT Paradep  menjadikan sebagian kompleks SBC sebagai terminal atau tempat bus PT Paradep.

PT Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Bahkan, puluhan bus setip hari  menumpuk di lokasi SBC. Akibatnya, aktifitas IWSBC yang menggunakan ruko SBC sebagai usaha perdagangan menjadi sangat terganggu.

Dalam gugatan Penggugat disebutkan juga, aktifitas PT Parade telah menimbulkan keresahan karena  terjadi kebisingan dan polusi dan mengancam keselamatan warga.  Apalagi di kompleks SBC ada sekolah olah vokal yang siswanya merupakan kalangan usia pelajar.

Ditegaskan, fakta terbaru yang sangat merugikan IWSBC, baru-baru ini bus  PT Paradep menyerempet mobil milik warga yang tergabung dalam IWCBC atas nama Mey. Terjadi, Senin (19/2/2024).

Akibat inseiden tersebut,  mobil yang diserempet harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. “Itu masih mobil yang diserempet. Bagaimana kalau orangnya?” kata Muliaman yang juga diamini Joni Monang.

Sementara, Joni Monang mengatakan, Walikota sebagai Turut Tergugat melalui eksepsinya terkesan ingin mengalihkan gugatan Penggugat kepada masalah perizinan. “Padahal, gugatan kita bukan soal perizinan. Tetapi penyalahgunaan fungsi lahan,” ujarnya.

Sementara, materi gugatan yang diajukan pada dasarnya  agar tidak ada penyalahgunaan fungsi lahan. “Kemarin masih untung mobil yang diserempet. Kedepannya, jangan-jangan ada orang yang diserempet walaupun kita tidak menginginkan itu terjadi,” kata Joni Monang.

Dijelaskan, IWSBC yang melakukan gugatan ditandatangani 60 warga. Diwakili   Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di  Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Sementara, pihak Tergugat, PT Paradep (Tergugat I). Turut Tergugat I, Walikota Siantar. Tergugat II, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat III, Kadis  Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri

16 Mei 2026 | 19:36 WIB
NASIONAL

Langsung Dipimpin  Presiden Prabowo, Polres Simalungun Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026  

16 Mei 2026 | 19:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata