SIANTAR,SENTERNEWS
Kualitas pembangunan berupa perbaikan jalan di kota Siantar terkesan hanya menghabiskan anggaran. Buktinya, baru dikerjakan akhir 2023 lalu, malah sudah banyak rusak. Sehingga, muncul pertanyaan, bagaimana dengan kinerja Pemko Siantar?
Salah satu kondisi jalan yang telah rusak itu berada di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Kalau dibiarkan terus, kerusakan akan semakin parah dan dapat berpotensi mengundang kecelakaan lalu lintas.
“Kalau tidak salah, baru sekitar empat bulan selesai dihotmiks. Tapi, lihat sendiri bagaimana kualitasnya,” kata Manahan Sinaga, warga Kelurahan Tomuan yang setiap hari melintasi jalan tersebut, Rabu (6/3/2024).
Kerusakan jalan tersebut akan semakin cepat karena jalan dimaksud sering banjir saat hujan tiba karena drainasenya tidak berfungsi secara maksimal. Bahkan, saat jalan digenangi dan dilintasi kenderaan, kerusakan akan semakin cepat.
“Kita tau sendirilah, Jalan Pane ini sering dilintasi truk bermuatan berat untuk mengangkut buah sawit. Kalau dibiarkan terus, kerusakan pasti semakin parah dan uang negara akhirnya terbuang percuma,” ujar Sinaga.
Selain Jalan Pane, badan jalan yang juga sudah mulai rusak meski selesai dibangun akhir tahun 2023 lalu, antara lain, pangkal Jalan Karo-Jalan Sibolga yang tembus ke Jalan Melanton Siregar yang hanya berseberangan dengan pangkal Jalan Pane.
Menurut masyarakat sekitar, pangkal Jalan Karo itu rusak merupakan eks bangunan gorong-gorong yang berada di depan SMP Negeri 12. Dan, kalau tidak segera diperbaiki, bukan hanya badan jalan yang semakin rusak, gorong-gotong yang juga dibangun akhir tahun 2023 lalu itu juga akan rusak.
Tak jauh beda dengan kondisi Jalan MH Sitorus samping pagar tembok Taman hewan Kota Siantar. ”Kalau kualitas perbaikan jalan asal-asalan, beginilah jadinya. Padahal, jalan ini merupakan jalan yang selalu dilintasi Walikota,” kata warga.
Karena situasi tersebut, warga mengatakan tidak mungkin Walikota tidak mengetahui jalan yang baru diperbaiki sudah kembali rusak. “Atau kalau Walikota tidak mengetahui jalan itu sudah mulai rusak, mungkin karena mobil dinasnya tergolong mewah, jadi tak terasa saat masuk jalan rusak,” kata warga.
Sementara, pemerhati kota Siantar, Dr Henry Sinaga AH SpN MKn mengatakan, kalau masyarakat mengalami kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak, Walikota dapat digugat secara pidana. Terkait dengan itu, pernah menyurati Walikota Siantar. Tembusannya kepada Presiden RI, Mengdagri, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda, Ketua DPRD Siantar dan Kapolres Siantar.
Dijelaskan, Pasal 256 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dijelaskan, masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.yang berupa pemantauan, masukan, dan pendapat.
Pada Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian pada Pasal 273, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Kalau luka ringan dan atau kerusakan kenderaan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” terangnya.
Bahkan, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. “Jadi, sebelum jatuh korban, Pemko harus segera melakukan perbaikan,” tegasnya.(In)
Sejauh ini, soal kerusakan jalan itu belum berhasil dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar. Karena, Kadis Sopian Purba, tidak berada di kantornya. (In)






