SIANTAR, SENTERNEWS
Hasil verifikasi Faktual Bakal Calon (Bacalon) Walikota/Wakil Walikota Siantar Jalur Perseorangan, Hendra Simanjuntak/Kiswandi telah selesai, Kamis (4/7/2024) dan ada 25 persen lebih dari 20.777 pendukung di 53 kelurahan yang tidak bisa ditemui.
Kemudian, dari 25 persen lebih pendukung yang ditandai dengan KTP yang tidak bisa ditemui itu, hanya dua kelurahan yang bisa dikumpulkan Liasion Officer (LO) Bacalon di kantor Lurah untuk Verifikasi Faktual Panitia Pemilihan Suara (PPS) didampingi Panwas Kecamatan dan Kelurahan.
“Kedua Kelurahan itu, Kelurahan Siopat Suhu dan Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur,” kata Komisioner KPU Siantar Chucha Ashari Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Siantar, Jumat (5/7/2024).
Karena hanya dua kelurahan, pendukung yang dapat dikumpulkan, pendukung di 51 kelurahan lain akan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Namun, apakah Bacalon perseorangan itu dapat memenuhi persyaratan dukungan minimal 20.221 dukungan, menurut Chucha Ashari belum dapat diketahui.
“Saat ini PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) didampingi Panwas Kecamatan dan Kelurahan, masih melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual mulai tanggal 5 sampai 8 Juli 2024,” kata Chucha.
Selanjutnya, tanggal 6 sampai 12 Juli 2024, KPU Siantar melakukan rekapitulasi tingkat kota. Apabila syarat dukungan minimal tidak bisa dipenuhi, Bacalon masih diberi kesempatan untuk menutupi kekurangan.
“Tadinya, sesuai Keputusan KPU No 532 Tahun 2024, kekurangan yang harus dicukupi Bacalon dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Tapi, setelah terbit PKPU No 8 Tahun 2024 yang disampaikan 2 Juli kemarin, ternyata tidak dua kali lipat. Tetapi, tetap sebanyak jumlah kekurangan,” kata Chucha.
Setelah jumlah kekurangan diserahkan Bacalon pada Verifikasi Perbaikan, KPU kembali melakukan Verifikasi Administrasi tanggal 18 Juli 2024. Lantas, tanggal 19 Agustus 2024, KPU umumkan hasil Verifikasi Faktual.
Setelah diumumkan, akan diketahui apakah Bacalon itu terancam gugur atau tidak. Kalau memenuhi persyaratan minimal 20.221 dukungan, berarti Bacalon Perseorangan boleh mendaftar pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran Bacalon Perseorangan bersamaan dengan pendaftaran Bacalon jalur partai politik. Kita lihat saja nanti siapa Bacalon yang berhasil atau terancam menjadi Calon Walikota/Wakil Walikota pada Pemilu 27 November 2024 mendatang,” kata Chucha Ashari mengakhiri. (In)