SIANTAR, SENTERNEWS
Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar disebut tak menghormati bulan suci Ramadhan 1446 H/2025. Terbukti, Surat Edaran Walikota tentang jam operasional yang sudah disampaikan kepada para pengusaha THM diabaikan.
Seperti disampaikan, Irham Taufik Hasibuan sebagai Sekjen Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Siantar. Ditegaskan, jam operasional THM sesuai Surat Edaran Walikota, buka pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.
“Tujuan surat edaran itu untuk menghargai umat muslim yang melakukan ibadah di bulan suci Ramadhan ini,” katanya, Senin (10/3/2025).
Ditegaskan, seharusnya para pengusaha THM di Kota Siantar menghargai bulan suci Ramadhan dengan mentaati Surat Edaran Walikota Siantar yang ditandatangani, Wesly Silalahi tanggal 6 Maret 2025.
“Hasil informasi yang kita peroleh, sangat disayangkan para pengusaha THM justru mengabaikan imbauan itu, Bahkan, ada beberapa THM buka sampai menjelang pagi,” kata Irham Taufik Hasibuan.
Untuk itu BKPRMI Kota Siantar mendesak para pengusaha THM agar menghargai umat muslim yang sedang melakukan ibadah di bulan suci Ramadhan. “Kami menunggu etikat baik pengusaha THM di kota Siantar ini untuk mematuhi imbauan Surat Edaran Walikota,” tegasnya.
Kalau para pengelola THM mengabaikan Surat edaran Walikota itu, BKPRMI Kota Siantar siap turun ke lokasi untuk melakukan aksi sweeping. (Ro)






